Berlabuh Bersama Majelis Wali Amanat UNY

 LAPORAN UTAMA

Majelis Wali Amanat (MWA) merupakan salah satu Organ PTNBH UNY yang mengurusi persoalan di ranah nonakademik. Dalam melaksanakan tugasnya, MWA kemudian membentuk Komite Audit (KA). Komite ini adalah perangkat MWA yang secara independen berfungsi melakukan evaluasi terhadap hasil audit internal dan eksternal atas penyelenggaraan UNY untuk dan atas nama MWA.

Adanya perubahan struktur organisasi UNY ketika menjadi Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTNBH) diharapkan

mampu menjamin keberlangsungan perguruan tinggi dalam melakukan pengelolaan manajemen yang berkualitas. Berubahnya status menjadi PTNBH membuat UNY harus lebih meningkatkan pengawasan dan pengelolaan, baik yang berfokus pada penelitian, pengabdian masyarakat, maupun pengelolaan keuangan.

Status PTNBH yang disandang akan membuat UNY memiliki regulasi yang lebih fleksibel menyangkut aspek akademik dan nonakademik, termasuk aspek pengelolaan keuangannya. Pertanggungjawaban kinerja UNY menjadi PTNBH merupakan perwujudan kewajiban

untuk mempertanggungjawabkan pelaksanaan rencana UNY sebagai universitas kependidikan kelas dunia dalam mencapai tujuan dan sasaran yang telah ditetapkan.

Seperti halnya sebuah perahu yang didayung dua sisi agar terus maju, Majelis Wali Amanat (MWA) sebagai salah satu organ UNY nantinya menjadi pemegang salah satu sisi yang membawa UNY terus bergerak maju.

MWA merupakan badan tertinggi dalam Organ UNY berstatus PTNBH yang terdiri atas Menteri (pendidikan), Sultan Hamengku Buwono, Rektor, ketua Senat Akademik Universitas, wakil dari

tokoh masyarakat, wakil alumni UNY, wakil dari dosen profesor non -SAU, wakil dosen bukan profesor non- SAU, wakil dari tenaga kependidikan, dan satu orang perwakilan dari

mahasiswa. Masing-masing anggota MWA tersebut memiliki masa jabatan selama 5 tahun dalam satu periode, kecuali untuk perwakilan mahasiswa yang hanya satu tahun. Tata cara pengangkatan dan pemberhentian anggota MWA diatur dengan peraturan MWA. Tata cara pemilihan anggota MWA untuk pertama kalinya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 99 ayat (1)dalam PP tentang PTNBH UNY diatur dengan Peraturan Rektor.

Setelah berstatus PTNBH, UNY memilih anggota SAU. Setelah SAU terbentuk, maka langkah selanjutnya memilih perwakilan sebagai ketua SAU untuk menjadi anggota MWA. Hal tersebut tercantum di dalam PP tentang PTNBH UNY yang mengatur pemilihan anggota SAU dan MWA pertama kali adalah dengan Peraturan Rektor. Hal mengenai pembentukan anggota MWA ini juga diungkapkan Anang Priyanto selaku tim perumus hukum PTNBH UNY.

“Jika SAU sudah terbentuk baru kemudian memilih siapa yang akan masuk MWA. Di dalam ketentuannya ini pertama kali juga siapa yang akan ditunjuk (dari) perwakilan mahasiswa, dari

tokoh masyarakatnya siapa saja, ini untuk yang pertama kali. Namun, untuk selanjutnya nanti pilihan- pilihan, yaitu SAU dengan cara pilihan, MWA dengan pilihan, dan mahasiswa nantinya juga pilihan dan tidak ditunjuk. Untuk periode yang selanjutnya dipersilakan untuk mahasiswa siapa yang akan menjadi perwakilan di MWA,” ungkapnya pada kesempatan wawancara yang dilakukan di kantornya (16/11).

keanggotaan MWA, hal tersebut tertuang dalam PP nomor 35 tahun 2022 Pasal 30 ayat (1) huruf j. Namun, anggota MWA yang berasal dari wakil mahasiswa diangkat untuk masa jabatan selama satu tahun dan tidak dapat diangkat kembali. Berbeda dengan anggota MWA lainnya yang melaksanakan masa jabatan selama lima tahun.

Pemilihan perwakilan dari mahasiswa sebagai anggota MWA untuk pertama kalinya akan diatur dengan Peraturan Rektor. Dari perubahan berkenaan dengan organisasi ketika berbentuk badan hukum, dalam hal tata cara pemilihan, pengangkatan, pelantikan, dan pemberhentian Rektor kemudian diatur oleh peraturan dari Majelis Wali Amanat. Untuk masa peralihan menurut Peraturan Pemerintah terkait PTNBH UNY, Rektor yang menjabat saat ini tetap melaksanakan tugasnya sampai berakhir masa jabatannya. Ketika menjadi badan hukum, Rektor harus menyampaikan laporan tahunan kepada Majelis Wali Amanat dan Menteri. Laporan tersebut yaitu laporan bidang akademik meliputi laporan penyelenggaraan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat; dan laporan bidang non akademik meliputi laporan manajemen dan laporan keuangan.

MWA merupakan salah satu Organ PTNBH UNY yang mengurusi persoalan di ranah nonakademik. Dalam melaksanakan tugasnya, Majelis Wali Amanat kemudian membentuk Komite Audit. Komite Audit (KA) adalah perangkat MWA yang secara independen berfungsi melakukan evaluasi terhadap hasil audit internal dan eksternal atas penyelenggaraan UNY untuk dan atas nama MWA. Anggota Komite Audit tidak berasal dari organ UNY dan keanggotaannya diangkat serta

“Majelis Wali Amanat nantinya harus menyusun RPJP 20 tahun ke depan UNY mau dijadikan apa,” ungkap Anang Priyanto. Semua hal yang berkaitan dengan bidang non-akademik untuk ke depannya diamanahkan kepada Majelis Wali Amanat sebagai pemegang wewenang dan tugas sesuai PP PTNBH UNY. Mengenai arah perubahan setelah menjadi perguruan tinggi badan hukum ini, perlu adanya dukungan dari sivitas akademika UNY, khususnya dalam membangun badan usaha yang dapat dihasilkan dari pengembangan ilmu.

“Perlunya kerja sama dosen, karyawan, mahasiswa, dan seluruh elemen yang ada untuk bagaimana berpikir bisa mengembangkan sayap untuk mencari cuan bukan dari UKT. Kita diizinkan untuk mendirikan

PT atau perusahaan, sehingga perusahaan itu risetnya mahasiswa namun bisa masuk dan didorong untuk menjadi suatu industri,” tutur Prof. Siswantoyo selaku Wakil Rektor Bidang Perencanaan dan Kerja Sama pada salah satu kesempatan terpisah.

industri yang dapat mendatangkan keuntungan dan membuka lapangan pekerjaan bagi sekitarnya. Hasil penelitian dari dosen maupun mahasiswa juga dapat dikembangkan hingga dapat membentukatau membuat branding yang mendatangkan uang dari kreativitas inovasi untuk masuk industri.

Menyandang status PTNBH dapat dikatakan sebagai sebuah pencapaian baik bagi suatu perguruan tinggi, mengingat terdapat persyaratan ketat untuk mencapai status tersebut yang juga melibatkan unsur prestasi mahasiswa. Meski demikian,

perubahan status ini juga menuaisejumlah pro dan kontra, khususnya dari mahasiswa. Hal ini berkaitan dengan adanya beberapa perubahan seperti dari segi finansial, layanan, pengelolaan program studi dan pengelolaan sumber daya manusia. Sekarang yang perlu dilakukan adalah bagaimana mengubah mindset. Ketika menjadi PTNBH, seperti halnya orang mengelola usaha bersama-sama mencari untung bersama, sejahtera bersama, dan diandaikan mahasiswa seperti anak di dalam keluarga yang perlu dibina dan diarahkan. Namun, mengubah mindset ini tidak mudah dan perlu dorongan dari diri

sendiri dan lingkungan yang terus menganyamnya sedikit demi sedikit hingga akhirnya terbentuk. “Jangan memakan bubur langsung diambil tengahnya, pasti akan kepanasan dan lidahnya rusak. mengemukakan bahwa saat ini UNY memiliki start up-start up. Dikemudian ketika telah melaksanakan otonomi perguruan tinggi badan hukum, maka diharapkan muncul start up yang lebih banyak agar semakin banyak juga inovasi yang dapat dikembangkan. Dari kreativitas mahasiswa dapat dikembangkan menjadi suatu

No Responses

Comments are closed.