Demokratisasi Informasi Kunci Globalisasi Kampus

 LAPORAN UTAMA

“Digitalisasi dan otomasi sebagai efek dari Revolusi Industri 4.0 membawa kabar baik. Semua institusi, terutama perguruan tinggi, terbuka luas untuk diakses informasinya. Masyarakat memanfaatkannya dengan bekal klik.”

 

Tahun ini tepat dua dasawarsa reformasi. Soeharto yang memimpin lebih dari tiga puluh tahun republik ini akhirnya lengser keprabon pada Mei, 1998. Kuasa Orde Baru di belakangnya turut tumbang. Meskipun kroni-kroninya masih langgeng di struktur pemerintahan selanjutnya. Senjakala Soeharto meniupkan angin segar, salah satunya, bagi keterbukaan informasi.

 

Orde Baru membawa panji sakral antara lain stabilitas tatanan. Efeknya memencar ke pelbagai ranah. Terutama soal demokratisasi informasi. Banyak informasi diayunkan penguasa secara sepihak agar tak terbeberkan luas. Bila terjadi sebaliknya, konstelasi buyar dan kemudian pecah. Keretakan ini diawasi Orde Baru. Betapapun tumbal harus disodorkan.

 

Soeharto lengser, Habibie naik takhta republik. Presiden Ketiga Republik Indonesia itu dengan sigap meneken kebijakan tak populer. Bahkan, kebijakan itu mulanya ditentang pucuk pimpinan sebelumnya. Kebebasan mendapatkan dan mengujarkan opini salah satunya. Ini membuka keran media massa. Sontak, setelah kebijakan itu diketok palu, puluhan media massa baru—baik daring maupun luring—menjamur tak terhindarkan.

 

Baru pada 2008 Undang-undang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) disahkan. KIP ialah wujud yuridis dari perayaan demokratisasi informasi. Perjalanan untuk menggolkan UU cukup panjang. Hampir delapan tahun, 42 koalisi Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), berjuang tak kenal letih mewujudkan cita-cita kolektif itu.

 

UU KIP No. 14 tahun 2008 terdiri atas 64 pasal. Ia berisi aturan supaya tiap Badan Publik terbuka kepada masyarakat. Yang paling utama harus membuka akses bila terdapat pemohon yang hendak mendapatkan informasi. Namun, bukan berarti semua data dapat diakses. Di sana juga diterangkan kriteria tertentu informasi yang boleh dibuka maupun tidak.

 

Pada buku saku bertajuk Mengenal Undang-undang Keterbukaan Informasi Publik (2010) yang disusun tim Lembaga Bantuan Hukum (LBH), dinyatakan jelas bagaimana UU KIP mengalami pasang-surut di Senayan.

 

Pada mulanya dua undang-undang. Keduanya pijakan historis kenapa KIP perlu disusun. Yang pertama UU No. 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup (Pasal 5 Ayat 2), sedangkan yang kedua UU No. 24 Tahun 1992 soal Penataan Ruang (Pasal 4 Ayat 2). Orde Baru terlihat memberi ancang-ancang.

 

Euforia reformasi menjalar ke ruang-ruang diskusi mikro. KIP lahir dari cetusan pikiran kecil para aktivis LSM. Dimulai dari Koalisi Masyarakat Sipil untuk Kebebasan Memperoleh Informasi Publik (MSKMIP), terobosan itu sampai di telinga parlemen.

 

Sebelum disepakati nama final, UU ini disebut RUU Kebebasan Mendapat Informasi Publik. Dibantu DPR periode 1999-2004, UU tersebut turut menarasikan pascareformasi. Orientasi utamanya supaya terwujud tata kelola kepemerintahan yang baik, bersih, dan transparan. Sasaran mayornya tentu masyarakat umum sebagai komisaris utama Republik Indonesia.

 

Setelah Sedekade

Pekan terakhir April, R. Niken Widiastuti, Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik (IKP), pidato dalam rangka Refleksi Satu Dekade Undang-undang Keterbukaan Informasi Publik di Kemkominfo, Jakarta.

 

Berambut pendek seleher dengan raut wajah yang sumringah, Niken berpesan secara lantang agar masyarakat turut aktif memaksimalkan peluang keterbukaan informasi. Baginya, informasi serupa hak asasi yang tiap orang, meski beda latar sosial, agama, dan suku, punya kesempatan setara untuk menggayung informasi itu.

 

“Tujuan dari UU KIP ini adalah mengajak peran serta masyarakat dalam setiap keputusan badan publik baik berupa kebijakan, program dan lainnya. Masyarakat tidak hanya menjadi objek tapi menjadi subjek dalam pelaksanaan keterbukaan informasi,” tuturnya, seperti dilansir kominfo.go.id.

 

Tiap 30 April, Hari Keterbukaan Informasi Nasional diperingati. Itu ditetapkan pemerintah semenjak 2015. Bagi pemerintah, khususnya di bawah Niken, hari monumental itu dijadikan momen reflektif.  Evaluasi program dilakukan supaya terjadi perbaikan signifikan.

 

Niken memandang komitmen, tekad, dan kerja sama mesti dilakukan semua pihak. Tak sekadar pemerintah, tapi juga segenap elemen bangsa. Dengan begitu, KIP termanifestasikan secara total. “Kontribusi adalah kuncinya,” tegas Niken.

 

Kasus korupsi, kolusi, dan nepotisme bisa diberantas lewat internalisasi KIP. Menurut Niken, kuncinya dua: transparansi, dan akuntabilitas penyelenggaraan badan publik. Keduanya, seperti ucapan Niken di depan puluhan wartawan, adalah kerja bersama. Tanpa ikatan erat yang harmonis, ia sebatas angan-angan semata.

 

Menengok Tetangga

Dunia terlipat rapat dalam segi panjang layar telepon pintar. Internet serupa jendela baru yang siap membawa siapa pun berselancar ke penjuru negeri. Hanya berbekal sentuhan layar, masuk mesin pencarian, ketik kata kunci tujuan, tabir informasi di semua negara terbuka menganga.

 

Tren digitalisasi dan otomasi hasil dari peradaban Revolusi Industri 4.0 membuka sekat-sekat teritorial antarnegara. Negara kini bisa dimunculkan dalam tampilan layar. Keadaan ini membawa konsekuensi logis bagi habituasi penduduk dunia.

 

Semakin terbuka informasi, semakin kuat antusias warga internet (warganet). Kecenderungan demikian ternyata membawa kesadaran masing-masing untuk saling berbagi pengetahuan. Mereka saling memberi dan menerima informasi. Jumlah informasi tak hingga. Tapi dapat tercatat sebagai jejak digital.

 

Dorongan besar mencari informasi meninggalkan kesepakatan internasional. Tujuh bulan lalu, pada 28 September, warga dunia memperingati The International Right to Know Day (Hari Hak untuk Tahu Sedunia). Disingkat HHTS. Peringatan ini telah digagas sejak tahun 2002.

 

Titik tolak momen HHTS senapas dengan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi. Ia juga lahir atas semangat kebebasan untuk mengakses informasi umum. Indonesia melalui Kominfo ikut ambil bagian. Ini karena sejalan dengan orientasi reformasi dalam demokratisasi pengetahuan. Tahun lalu, Kominfo memutuskan tema ciamik dalam menyambutnya: Keterbukaan Informasi Publik Menjamin Kualitas Hidup yang Lebih Baik.

 

KIP dan HHTS saling berpaut. Keduanya sama-sama berangkat dari hak untuk merayakan informasi. Sejalan dengan tema tahun lalu, keterbukaan informasi berdampak jelas bagi kualitas hidup manusia. Hal ini jelas sesuai prinsip kontemporer dalam disiplin ilmu komunikasi, yakni barangsiapa menguasai bejibun informasi maka ia akan menguasai dunia.

 

“Memperoleh informasi dijamin oleh konstitusi, sesuai dengan Pasal 28F dari Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang mengatur hak setiap orang untuk memperoleh dan menyampaikan informasi,” tulis Tim Komunikasi Pemerintah Kemkominfo, seperti diakses dari kominfo.go.id.

 

Mengantongi informasi adalah jalan pembuka bagi hak asasi lain. Kominfo menjelaskan lebih detail, yaitu hak atas hidup sejahtera, pendidikan, hidup aman, dan hak warga negara lain. Tanpa keempat hak tersebut khalayak terjebak pada kegelapan pengetahuan.

 

Santiaji Nawacita

Di bawah pemerintah Jokowi-Kalla, KIP termaktub eksplisit dalam nawacita. Pernyataan tegas Jokowi, seperti dilaporkan Kominfo, menjelaskan soal komitmen pemerintah dalam pembangunan tata kelola. Mencapai tujuan pembangunan ini, menurut orang nomor satu itu, “dibangun dengan tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, demokratis, dan terpercaya.”

 

Posisi KIP jelas strategis. Tanpa tata kelola yang transparan dan terbuka, pembangunan yang dimotori Jokowi-Kalla bisa terhambat. Alasannya sederhana. Rakyat akan angkat topi kepada pemerintah bila keterbukaan informasi dalam pembangunan itu dibuka lebar. Jika demikian, tak ada dusta bagi pemerintah dan warga negara. “Hanya dengan pemerintahan yang terbuka maka akan terbangun legitimasi dan kepercayaan publik.”

 

Delapan tahun lalu, tatkala diselenggarakan pertemuan antara presiden dan Bakohumas, lahir kesepakatan dinamakan Instruksi Presiden (Inpres) No. 9 Tahun 2015. Isinya mengenai sinergi Kemkominfo dan masyarakat seputar intensitas komunikasi dan penyebaran informasi. Tak pelak Kominfo berperan penting dalam ejawantah KIP.

 

Secara jelas, terdapat dua kesepakatan sesuai laporan Kominfo. Pertama, menguatkan pemahaman pejabat pengelola informasi dan dokumentasi (PPID) sesuai Permenkominfo No. 14 Tahun 2015. Kedua, memaksimalkan  portal PPID sebagai pintu mayor informasi yang dikelola pelbagai instansi pemerintah.

 

Kontribusi UNY

Gayung bersambut datang dari kampus kependidikan Universitas Negeri Yogyakarta (UNY). Di bawah payung negara, dengan menggenggam status negeri, UNY sudah barang tentu menyambut baik KIP. Pada penghujung 2017, warta baik datang dari Komisi Informasi (KI) Republik Indonesia. UNY diumumkan meraih peringkat delapan dengan skor keterbukaan informasi sebesar 60,5.

 

Di bawah UNY diraih Institut Teknologi Bandung (ITB) yang menempati posisi sembilan dengan nilai 56,94. Sedangkan di atas UNY, rangking tujuh, Universitas Lambung Mangkurat menyabet skor 62,4. Angin segar ini mengukuhkan posisi Kampus Karangmalang di mata nasional.

 

Tepat ketika diputuskan para pemenang, pelbagai perwakilan kemudian diundang ke Jakarta. Tanggal 21 Desember 2017, tiap representasi—sebanyak 64 badan publik—menerima penghargaan di Istana Negara. Jusuf Kalla, Wakil Presiden, menyerahkan hadiah secara langsung kepada tiga besar. Sepuluh besar diserahkan khusus oleh Tulus Subardjono, Ketua Komisi Informasi.

 

“Untuk menjamin adanya standar layanan informasi demi terlaksananya keterbukaan informasi publik di badan publik di indonesia, maka Komisi Informasi, baik di pusat maupun provinsi setiap tahunnya melakukan monitoring dan evaluasi (monev) atas pelaksanaan Peraturan Komisi Informasi No. 1 Tahun 2010,” tutur Tulus, sebagaimana dilansir komisiinformasi.go.id.

 

Proses seleksi, menurut Tulus, ditetapkan Komisi Informasi sesuai Standar Teknis Layanan Informasi Publik. Hal ini diharapkannya supaya warga negara mendapatkan hak asasinya untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi dalam koridor pengembangan pribadi dan lingkungan institusinya.

 

Memberi apresiasi kepada badan publik telah dilakukan sejak 2011. Selama tujuh tahun, penyelenggaraan tersebut mendapat atensi positif. Tujuan primernya tiada lain agar tercipta kualitas layanan yang mumpuni. Institusi terkait, menurut Tulus, harus berbenah lebih baik.

 

Metodologi penilaian yang digunakan Komisi Informasi didasarkan atas Self-Assessment Questioner (SAQ). Ia melakukan penjurian pada pertengahan tahun. Namun, menurut data Komisi Informasi, nilai tahun 2017 mengalami penurunan ketimbang tahun sebelumnya. Dari 397 badan publik, sebanyak 156 responden yang mengembalikan SAQ. Artinya hanya sebesar 39,29% dari jumlah total.

 

Walau secara kuantitatif anjlok, secara kualitatif dikatakan mengalami kenaikan signifikan. Seluruh kategori dinilai naik sebesar 12% daripada tahun 2016. Rerata angka yang dipaparkan Komisi Informasi itu dapat dijadikan parameter. Keterbukaan Informasi Badan Publik niscaya harus digenjot terus-menerus.

 

Menyikapi perolehan nilai gemilang, Rektor UNY, Sutrisna Wibawa, merespons bangga tapi tetap waspada agar terus berbenah. Menurutnya, nilai yang diperoleh itu menjadi bukti otentik betapa UNY mengikuti perkembangan zaman. “Keseriusan UNY membuahkan hasil. Tidak ada informasi yang ditutup-tutupi. Jadi, hal itu sepenuhnya untuk masyarakat. Semoga bisa bermanfaat,” tandasnya, pada pekan kedua April.

 

Sutrisna mengharapkan agar keterbukaan informasi UNY bisa diakses masyarakat secara bebas dan bertanggung jawab. Informasi ini, menurut orang nomor wahid di UNY itu, meliputi informasi soal biaya, program studi, progres universitas, dan lain sebagainya. “Semua tinggal klik. Semuanya beres,” tandasnya.

No Responses

Comments are closed.