Guru Itu Tugas Mulia, Penyalur dan Investasi Peradaban

 Wawancara Khusus

Saat seseorang menjadi guru secara profesional, mereka menciptakan masa depan. Meskipun tidak terlihat sekarang, di masa depan akan terlihat perubahan yang dihasilkan.

Menjadi guru itu tugas mulia. Di Jepang, setelah pengeboman di Hiroshima dan Nagasaki, jumlah guru yang masih hidup menjadi indikator kebangkitan peradaban. Meski lanskap kota telah remuk, psikologi massal menciut, guru adalah tulang punggung bangkit dari keterpurukan. Saat seseorang menjadi guru secara profesional, mereka menciptakan masa depan. Meskipun tidak terlihat sekarang, di masa depan akan terlihat perubahan yang dihasilkan. Guru adalah jembatan pengetahuan, penyalur, dan investasi bagi peradaban.

Pentingnya guru bagi sendi peradaban itu, tim Pewara Dinamika kemudian menggali pertanyaan kepada Direktur Direktorat Pendidikan Profesi dan Kompetensi UNY, Prof. Dr. Erwin Setyo Kriswanto, M.Kes. pada Kamis, 22 Juni 2023 pukul 16.00. Kami diterima oleh Prof. Erwin dan Dr. Sukarno, M.Hum. (sekretaris DPPM) untuk membincangkan kesiapan UNY dalam menyiapkan guru profesional melalui Program Profesi Guru (PPG).

PPG bertujuan untuk meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia dengan menghasilkan guru-guru yang profesional dan berkualitas. Melalui program ini, calon guru akan dilatih dalam berbagai aspek, termasuk penguasaan materi pelajaran, kompetensi pedagogis, dan keterampilan sosial. Dengan mengikuti PPG, calon guru akan memiliki kemampuan untuk mengajar dengan baik dan memberikan pengalaman belajar yang positif bagi siswa-siswa mereka. Tak pelak PPG dapat membantu meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia dan memperkuat fondasi peradaban bangsa. Berikut ini kami sajikan hasil wawancaranya.

Bagaimana kesiapan UNY dalam melaksanakan PPG?
UNY sebenarnya sudah lama melaksanakan PPG sebelum masuk ke dalam Direktorat Pendidikan Profesi dan Kompetensi. Hanya saja saat ini dikelola oleh Direktorat Pendidikan Profesi dan Kompetensi yang di bawahnya ada unit Pendidikan Profesi Guru. Salah satu kegiatannya adalah menangani sertifikasi pendidik atau PPG. Kegiatan ini dari GTK (Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependididkan). Bukan semata-mata kami selenggarakan sendiri. UNY itu sebagai pelaksana kegiatan PPG, baik jalur Dalam Jabatan maupun Prajabatan.

Tentunya untuk kegiatan PPG insyaAllah kami siap. Persiapan yang dilakukan sudah sedari lama karena memang UNY itu LPTK (Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan). Jadi, dipercaya untuk menangani ujian secara nasional kemudian juga menangani proses pelaksanaan atau pengembangan guru. Tentu akan kami siapkan sejak dini mengenai PPG Dalam Jabatan dan Prajabatan. Kami pun sudah melaksanakannya sehingga bukan hanya mempersiapkan. PPG Prajabatan sudah kami laksanakan sejak gelombang pertama pada semester kedua. Juga gelombang kedua pada semester pertama.Sejauh ini tidak ada masalah karena sudah mulai terproses.

Bagaimana persinggungan antara PPG dan marketplace guru yang belakangan disinggung Nadiem Makarim?

Terkait persoalan marketplace guru sebenarnya kita harus bisa membedakan. Bukan serta-merta kami harus menerima. Itu harus dikaji lagi dan didiskusikan lebih lanjut. Sebab, suatu institusi pendidikan secara khusus itu tidak hanya asal mencoba atau harus segera melakukan. Kan kita ada lembaga pemerintah dan lembaga swasta. Kalau untuk guru, harus ada yang memang memandu dari GTK. Tidak serta-merta dipasarkan begitu saja kemudian diserahkan menjadi tanggung jawab sekolah. Ini harus ada pendampingan dan ada pengkajian lebih dalam lagi.

Logika di belakang marketplace guru itu apa sebenarnya?
Marketplace guru, pada penerapannya, menurut saya, akan sangat cocok untuk sekolah-sekolah swasta. Namun, untuk sekolah-sekolah negeri harapan kami sistem penerimaan pegawai itu juga berkelanjutan sehingga setelah menjadi pegawai kemudian ada sustainability professional development. Marketplace itu kan, misalnya, tersedia stok guru dengan segala kualifikasinya. Kemudian suatu sekolah itu butuh guru dan dapat mencari sesuai dengan kualifikasi yang diinginkan sekolah. Dalam hal ini sebenarnya lebih cepat untuk pengadaan guru-guru.

Berbicara tentang guru itu bicara tentang masa depan bangsa. Guru adalah ujung tombak pelaksanaan kurikulum. Maka guru itu harus betul-betul diatur oleh pemerintah. Pemerintah perlu mengatur bagaimana untuk penawaran dan permintaan jumlah guru. Hal ini juga perlu perhatian dari pemerintah. Fakta yang ada di lapangan saat ini kebetulan kemarin tanggal 6 Juni 2023 kami berkumpul se-LPTK penyelenggara PPG di DIY. Kami mengundang Direktur Pendidikan Profesi Guru, Dirjen GTK, dan menghadirkan Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga DIY, serta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Jawa Tengah.

Permasalahan penempatan guru itu sangat rumit karena guru yang akan pensiun ternyata sudah ada yang mengantre di PPPK. Jadi, bagaimana penataan sumber daya guru ini untuk pendidikan harus tertata rapi dan masalah ini harus diatur betul oleh pemerintah. Untuk masalah marketplace guru tadi cocok untuk swasta. Tetapi jangan sampai, misalnya, suatu sekolah punya permintaan guru kemudian ke marketplace. Begitu sudah diterima dan guru tersebut mengajar, dan suatu saat sekolah butuh kualifikasi yang lebih baik lagi, dan mengambil di marketplace guru kembali, ya jangan sampai begitu. Jangan sampai guru yang sebelumnya sudah ada di sekolah tidak dipikirkan. Guru yang sudah ada di sekolah itu harus ada continues professional development dan pemerintah harus mengurus betul masalah pendidikan dan sumber dayanya.

Apakah berarti PPG menghapus kekhasan program studi kependidikan? Dari jurusan non-kependidikan pun sekarang bisa menjadi guru.

Sebetulnya itu program yang sedang kita bahas di GTK. Saat itu, antara yang kependidikan dan non kependidikan, semua boleh ikut sertifikasi. Hanya saja yang di non-kependidikan ada matrikulasi. Lambat-laun seiring dengan perkembangan kemudian ada kajian lebih lanjut. Toh ada seleksi awal untuk mengikuti profesi guru. Kemudian ada proses pelaksanaan. Proses masa untuk pendidikan. Setelah itu, juga ada ujian. Jadi, jika memang dia tidak kompeten ya dia tidak akan lulus. Sebaliknya, kalau dia kompeten ya akan lulus. Nah, ini untuk memfilter para lulusan yang memang betul-betul berkualifikasi dan kompeten untuk mengajar.

Seperti dokter itu kan begitu. Lulus sarjana kedokteran tidak bisa langsung praktik. Harus koas dulu. Setelah dia menjalani pendidikan baru boleh praktik. Guru sebetulnya sama seperti itu. Setelah dia lulus sertifikasi, dia memiliki kompetensi dan baru diizinkan untuk mengajar. Nah, idealnya seperti itu. Tetapi untuk guru dulu belum ada program seperti itu sehingga guru yang sudah ada ini ayo kita tingkatkan kompetensinya. Dengan peningkatan kompetensi guru, maka ada program PPG Dalam Jabatan. Yang belum menjadi guru bagaimana? Ada jalur PPG Prajabatan bagi yang sudah lulus, tetapi belum input atau berstatus sebagai guru.

Waktu itu kita dua belas LPTK mengobrol dengan Bapak Direktur PPG GTK, UNY sebagai salah satu universitas mantan IKIP waktu itu kan mengobrol kedepannya akan dirancang bahwa PPG itu integrated pada program S-1 nanti di semester berapa yang ingin melanjutkan ke PPG langsung ada penambahan SKS sekian, tetapi itu proses panjang karena mulai sekarang untuk PPG Prajabatan pun kuotanya dibatasi dengan demand supply melihat jumlah guru yang akan pensiun.

Kuota PPG Prajabatan dan Dalam Jabatan berapa?
Tidak pasti. Ini ada dua macam, yakni PPG Prajabatan dan Dalam Jabatan. PPG Prajabatan itu melihat data guru yang akan pensiun bidang studi apa saja. Jumlahnya berapa dan itulah yang berubah. Kalau PPG Dalam Jabatan, jumlahnya masih banyak sekali yang belum tersertifikasi. Oleh karena itu, pemerintah terus mengupayakan agar segera tuntas. Harapannya 2027 selesai. Tetapi setelah diidentifikasi masih mundur lagi. Dan untuk tahun ini baru terlaksana angkatan satu kategori satu. Diutamakan untuk yang PNS terlebih dahulu. Sebetulnya stok yang sudah lolos seleksi untuk PPG Dalam Jabatan itu sekitar 40 ribu. Yang angkatan pertama ini ada 15 ribuan PNS dari seluruh wilayah di Indonesia.

Untuk tahun angkatan pertama ini PPG Dalam Jabatan di UNY ada 890. Tetapi ada berbagai macam kategori. Sedangkan untuk yang PPG Prajabatan yang sedang berjalan itu adalah angkatan seleksi yang mulai tahun lalu. Pertama, mulai bulan Oktober. Kedua, mulai bulan Desember 2022. Jadi, ada dua gelombang, yakni gelombang satu dan gelombang dua. Saat ini sedang persiapan lagi tahun 2023 untuk yang PPG Prajabatan. Yang PPG Dalam Jabatan juga untuk angkatan-angkatan berikutnya segera menyusul.

Selama ini apakah ada wadah koordinasi penyelenggara PPG antar-LPTK?
Ada. Semacam paguyuban. Di Jawa Tengah dan DIY kita ada paguyuban PPG. Di Jogja ada sendiri, di nasional juga ada sendiri. Untuk apa? Misalkan antara Jogja dan Jawa Tengah, itu kan dekat atau beririsan. Bisa jadi ketika pada saat penempatan PPL kita juga ke Jawa Tengah. Ada berbagai macam LPTK penyelenggara PPG. Jangan sampai hanya berkumpul pada satu tempat. Supaya pengelolaannya juga seragam, kita juga saling melakukan diskusi kemudian memberikan informasi terkait dengan pelaksanaan di masing-masing LPTK agar sesuai dengan juknisnya.

Kalau kira-kira ada permasalahan kita saling membantu. Misalnya, ketika penempatan PPL tidak hanya pada satu tempat, tetapi juga di berbagai tempat sesuai dengan koordinasi antarwilayah. Bahkan kemarin ketika kami menyelenggarakan koordinasi dengan Dinas Pendidikan, kami juga melakukan koordinasi dengan teman-teman yang berada di LPTK DIY. Yang dari DIY dikumpulkan dahulu untuk koordinasi kemudian kita undang kepala dinas, baik di Jawa Tengah maupun DIY. Itu juga salah satu bentuk koordinasi kami melalui semacam paguyuban.

Ada diskusi intensif. Grup WhatsApp juga ada, yaitu grup DIY dan Jawa Tengah serta grup koordinator PPG se-Indonesia. Forum koordinator PPG itu juga ada yang nasional. Dalam forum tersebut, selain yang secara akademik kami diskusikan, keuangan pun juga tidak luput kami bahas. Harapannya, penghonoran itu juga sama. Kalau honor untuk pengajar itu sudah sesuai standar juknis pada peraturan Dirjen, maka yang untuk honor kepala sekolah, koordinator di sekolah, dan guru pamong, itu semestinya juga sama. Kecuali jika ada yang tidak menaati kesepakatan.

Siapa dan bagaimana pembagian tugas untuk para pengajar PPG?
Itu kerja tim. Dosen yang mendampingi. Ketika masuk PPL di sekolah kami sebagai dosen pembimbing lapangan juga berkoordinasi dengan guru pamong. Sebab, guru pamong yang ada di sekolah yang tahu kondisinya.

Penyelenggara PPG kan LPTK. Apakah yang diajarkan dalam PPG mengikuti mata pelajaran di sekolah?
Penyelenggara PPG itu adalah LPTK. Universitas Negeri Yogyakarta ini, selain sebagai universitas, juga sebagai LPTK. Jadi, penyelenggara PPG adalah kampus yang ada program kependidikan dan mempunyai izin penyelenggaraan. Di UNY sendiri ada izin untuk PPG sebagai program studi itu. Ada 36 program studi aktif. Dan sekarang dalam proses karena sudah disetujui itu ada tujuh bidang studi kolaboratif. Istilahnya, karena PPG dalam penyelenggaraannya sebagai program studi, maka bahasa Inggris, bahasa Indonesia, dan PJOK itu adalah bidang studi. Ada tiga bidang studi yang sudah disetujui dan segera bisa untuk izinnya itu ada tujuh bidang studi kolaboratif. Yang dulu sebetulnya juga ada izin yang keluar tahun 2021. Tetapi hanya empat semester. Jadi, pada April 2023 kemarin masa izinnya sudah habis. Itu bidang studi Grafika. Dan yang satunya Desain Produk Kreatif Kriya. Kalau misalnya tidak habis, itu berarti kita 36 ditambah tujuh tambah dua. Tetapi yang dua itu habis perizinannya.

Bagaimana perbedaan kurikulum bagi PPG Dalam Jabatan dan Prajabatan?
Sangat berbeda. Kalau PPG Dalam Jabatan itu hanya ada tiga mata kuliah, yaitu pendalaman materi kemudian pengembangan perangkat pembelajaran dan PPL. Pada PPG Dalam Jabatan ada tiga mata kuliah di dalamnya. Di dalamnya ada pula perincian-perinciannya. Kalau yang PPG Prajabatan itu kan ada mata kuliah wajib, mata kuliah selektif, dan mata kuliah elektif. Nah, itu jumlahnya banyak. Proses perkuliahannya juga berbeda. Kalau PPG Prajabatan itu ada dua semester. Yang semester pertama itu juga ada PPL-nya. Semester dua juga ada PPL-nya. Mata kuliahnya banyak. Yang PPG Dalam Jabatan kalau yang kategori satu itu adalah guru-guru yang diangkat sampai dengan 31 Desember 2015. Mereka menempuh 12 SKS. Pendidikan Profesi Guru itu 36 sampai 40 SKS. Yang PPG Dalam Jabatan kategori satu tersebut mendapatkan RPL 24 SKS sehingga yang ditempuh 12 sks. Untuk PPG Dalam Jabatan bagi guru yang diangkat mulai 1 Januari 2016 itu yang di RPL 18 sks sehingga yang ditempuh ada 18 SKS.

Dari UNY sendiri kami memfasilitasi dengan memberikan informasi. IKA UNY pernah mengadakan seminar yang terkait dengan PPG. Harapannya alumni UNY itu tahu betul apa PPG Prajabatan serta bagaimana mengikutinya sehingga yang benar-benar tertarik menjadi guru dapat disiapkan untuk berpartisipasi dalam PPG Prajabatan. Bahkan melalui itu juga UNY membuat baliho besar terkait informasi PPG. Agar informasi yang disampaikan dari tim Direktorat PPG itu tersampaikan dengan baik sehingga informasi yang datang itu bisa cepat, bahkan kalau ada yang tidak tahu dan belum paham dapat langsung menghubungi bagian program PPG UNY.

Bagaimana sistem perekrutan dosen yang akan mengajar PPG?
Ada syaratnya dan sudah terinci syaratnya dalam peraturan Dirjen. Nah, sebetulnya untuk PPG yang dalam jabatan itu syarat minimalnya adalah asisten ahli. Khusus UNY kami terapkan minimal Lektor. Untuk guru pamong dulu persyaratannya ketat. Sekarang jauh berbeda. Misalnya, pengalaman lima tahun dan memiliki sertifikat pendidik. Status guru penggerak bukan sebagai syarat utama sebagai guru pamong. Tetapi tetap diutamakan.

Bagimana persinggungan antara PPG dan Guru Penggerak?
Kalau setahu saya itu beda tahun. PPG itu kan pendidikan profesi. Kalau guru penggerak itu kan diklat. Program guru penggerak bukan pendidikan profesi. Kalau dalam materi PPG Prajabatan ada kemiripan. Memang suatu hal itu saling mendukung. Guru penggerak itu kan juga harus melaksanakan sertifikasi.

Setelah mengikuti PPG apakah dengan demikian telah memperoleh sertifikasi guru? Sertifikasi guru untuk konteks tunjangan. Prinsipnya, guru yang mendapatkan tunjangan sertifikasi harus memiliki sertifikat pendidik atau sertifikasi itu adalah kuncinya. Untuk masuk menjadi guru apakah itu serta-merta langsung mendapat tunjangan? Itu kan ada proses lagi yang harus dilakukan. Tetapi memang sudah nyicil ayem jadi tidak usah melakukan proses sertifikasi lagi.

Dalam Undang-Undang Guru dan Dosen No 14 Tahun 2005, pada Pasal 8 itu kan mengamanatkan bahwa guru itu punya kualifikasi akademik, kompetensi, dan sertifikat pendidik. Untuk mendapatkan sertifikat pendidik, guru harus mengikuti pendidikan profesi guru yang diselenggarakan oleh perguruan tinggi. Jadi, begitu mengikuti PPG nanti mendapatkan sertifikat pendidik. Kalau sudah mendapatkan sertifikat pendidik ada proses untuk mendapatkan tunjangan profesi. Itu untuk calon guru yang mengikuti Prajabatan.

Kalau yang PPG Dalam Jabatan bagaimana? Itu ada dalam Peraturan Pemerintah No. 74 Tahun 2008 tentang guru, kemudian nanti bisa mengikuti PPG Dalam Jabatan. Ada pula peraturan yang lebih baru, yaitu Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 2017 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah No. 74 tahun 2008 untuk mekanisme regulasi dan dasar pelaksanaan pendidikan profesi guru. Jadi, undang-undangnya mengamanatkan bahwa guru punya kualifikasi akademik S-1, kompetensi, lalu sertifikat pendidik. Nah, cara memperolehnya melalui PPG.

Bagaimana dengan “nasib” Akta Mengajar (IV)?
Tidak ada. Kalau hendak menjadi guru harus ikut PPG. Karena sekarang sudah menjadi profesi maka ada pendidikan profesi. Kalau dalam KKNI kalau lulus S-1 itu level 6. Untuk PPG kan pendidikan profesi maka
menjadi level 7. Bagaimana makenisme penjaminan mutu pada pelaksanaan PPG? Penjaminan mutu dilakukan mulai dari proses seleksi awal kemudian pelaksanaan sampai proses evaluasi. Kami selalu melibatkan tim penjaminan mutu dan juga ada koordinasi dengan DRPM. Ada semacam survei kepuasan pelanggan juga dari sistem yang kami kembangkan dari pelayanan, proses pelaksanaan, dan dosennya sendiri. Kalau untuk dosen itu kan ada pelatihan dan memang harus.

Itu kembali ke syarat yang disampaikan tadi, yaitu ada penyegaran. Nanti syarat secara administrasi, baik dosen maupun guru pamong, harus mengikuti penyegaran ke pemimpinan untuk menjadi dosen atau guru pamong PPG. Jika sudah memenuhi syarat, tetapi tidak ikut penyegarannya, itu tidak boleh.

Kami kan juga ada evaluasi Bimtek (Bimbingan Teknis) dari peserta PPG. Tetapi kami tidak sepihak ya. Harus kami kaji juga. Dosennya seperti apa, gurunya seperti apa. Meskipun bagus, tetapi dalam penyampaiannya kok komunikasi kurang, ya kami tidak akan gunakan. Kami akan evaluasi. Namun, tidak serta-merta langsung kami berhentikan. Tetapi ada proses pembinaan dan pendampingan. Termasuk juga dengan pihak sekolah itu juga ada proses untuk evaluasi ada umpan balik dari guru dan kepala sekolah kemudian dari peserta PPG.

Apa harapan Anda kepada para calon guru di UNY?
Menjadi guru itu tugas mulia. Seperti halnya di Jepang, setelah terjadinya peristiwa pengeboman di Hiroshima dan Nagasaki yang dicari begitu semuanya meninggal adalah jumlah guru yang masih hidup. Ketika guru itu dilakoni secara profesional tentu yang dihasilkan untuk masa yang akan datang. Memang tidak terlalu kelihatan. Karena ini proses masa depan. Kami berharap yang muda-muda jangan enggan untuk menjadi guru karena guru jembatan pengetahuan. Guru adalah penyalur dan investasi peradaban.

No Responses

Comments are closed.