INFOGRAFIS
Januari 2019, UNY berhasil mengundangkan Organisasi Tata Kerja barunya dalam bentuk Peraturan menteri. Secara ringkas, Pewara Dinamika menyadur pengalaman UNY atas bagaimana cara OTK dirumuskan sampai ditetapkan dengan Peraturan Menteri. Sekaligus, apa saja yang baru dari OTK UNY.
Prosedur Menyusun OTK.
- Usul penataan OTK dari kampus kepada Menristekdikti, dilampiri dengan Naskah Akademik.
- Direktorat Jenderal Kelembagaan, Iptek, dan Pendidikan Tinggi akan membahas, mengevaluasi dan menelaah kebutuhan organisasi sesuai Naskah Akademik yang diusulkan bersama dengan Biro Hukum dan Organisasi Kemristekdikti.
- Evaluasi lapangan untuk memeriksa dan menghitung komponen pembentuk organisasi sesuai dengan data yang disampaikan.
- Rekomendasi Direktorat Jenderal Kelembagaan, Iptek, dan Pendidikan Tinggi kepada Sekretaris Jenderal Kemristekdikti, usul penataan OTK telah disetujui dapat diproses lebih lanjut.
- Sekretaris Jenderal Kemristekdikti mengajukan Naskah Akademik penataan OTK Perguruan Tinggi kepada Kemepan RB.
- Kemenpan RB melakukan rapat harmonisasi yang melibatkan Kemristekdikti, Badan Kepegawaian Negara, dan Kementerian Keuangan.
- Persejutuan usul penataan OTK dan struktur organisasi dari Kemenpan RB
- Penyusunan Permenristek Dikti tentang Organisasi dan Tata Kerja Perguruan Tinggi Negeri pengusul.
——
Isi OTK UNY
- UNY memiliki Rektor, Dewan Pertimbangan, dan Senat Akademik
- Dalam membantu tugas pelayanan, UNY memiliki 4 Wakil Rektor dan 2 Kepala Biro
- UNY memiliki biro dengan nomenklatur baru: yaitu Biro Akademik, Kemahasiswaan, dan Kerjasama (BAKK)
- Kantor Humas dilebur menjadi Bagian Humas dan Kerjasama BAKK UNY
- Kantor Admisi dilebur menjadi Bagian Akademik dan Registrasi BAKK UNY
- Bagian Informasi UNY melebur dalam Biro AKK dan Unit Layanan Terpadu.
- Ada dua lembaga UNY berubah nomenklatur: Pusat Pengembangan dan Pelayanan Bahasa (P3B), dan Lembaga Penjaminan Mutu dan Pengembangan Pendidikan (LPMPP)
No Responses