Dalam wawancara eksklusif, Kepala Pusat Penjaminan Mutu UNY mengungkapkan tantangan besar setelah perubahan status UNY ke PTNBH. Penyesuaian diri dan analisis risiko menjadi poin awal yang segera dilakukan di Direktorat Penjaminan Mutu.
Sejak UNY memperoleh status PTNBH pada tahun 2022, dampak perubahan yang signifikan terlihat dalam berbagai aspek di institusi ini. Transformasi kelembagaan berjalan efektif sepanjang tahun 2023, dengan semua unit segera beradaptasi dan berupaya mengatasi hambatan-hambatan dalam implementasi PTNBH. Contohnya, Direktorat Penjaminan Mutu yang sebelumnya dikenal sebagai Lembaga Penjaminan Mutu dan Pengembangan Pembelajaran (LPMPP), kini bertugas melakukan penjaminan mutu secara internal dan sebagai Pusat Sertifikasi dan Audit di tingkat eksternal.
“Kini, kita sedang dalam tahap orientasi kelembagaan. Kami sedang merancang ulang struktur kelembagaan. Sebelumnya, terdapat dua pusat manajemen untuk penjaminan mutu, yaitu pusat pengembangan mutu pendidikan tinggi dan pusat audit monev pendidikan tinggi. Sekarang, terdapat dua pusat baru, yaitu pusat penjaminan mutu dan pusat sertifikasi dan akreditasi. Pusat penjaminan mutu bertanggung jawab atas penjaminan mutu internal, sementara pusat sertifikasi dan audit fokus pada eksternal,” ungkap Prof. Dr. Wagiran, S.Pd., M.Pd.
Direktorat Penjaminan Mutu mempersiapkan diri untuk mengikuti orientasi PTNBH, dengan fokus pada penyesuaian perangkat dan penyempurnaan sistem manajemen. Persiapan ini meliputi kebijakan mutu, manual mutu, standar mutu, serta berbagai dokumen formulir yang mendukung transformasi UNY menjadi universitas berbasis hukum.
Proses penjaminan mutu dijalankan secara bertahap, dengan fokus pada pemenuhan tahapan penjaminan mutu yang diperlukan oleh PTNBH. Setelah pembentukan tim, langkah pertama adalah melakukan pengecekan terhadap perangkat yang diperlukan. Meskipun terdapat beberapa indikator yang relatif sama dengan sebelum UNY menjadi PTNBH, namun terdapat pula indikator baru yang perlu segera disiapkan. Hal ini merupakan upaya Direktorat Penjaminan Mutu dalam memastikan bahwa semua tahapan penjaminan mutu sudah terpenuhi.
Proses penjaminan mutu dijalankan secara bertahap, dengan fokus pada pemenuhan tahapan penjaminan mutu yang diperlukan oleh PTNBH.
Tahun ini, Direktorat Penjaminan Mutu juga mempersiapkan Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) PTNBH untuk segera digunakan oleh seluruh pihak yang terlibat. Data menunjukkan bahwa hingga bulan April 2023, SPMI berbasis risiko telah diimplementasikan di 137 program studi dengan capaian presentase mencapai 100%. SPMI juga menjadi program reguler yang diimplementasikan di seluruh unit, terutama program studi.
Selain menerapkan SPMI di setiap program studi, Direktorat ini juga melakukan monitoring terhadap layanan-layanan rutin yang disediakan, termasuk layanan terkait mahasiswa, pembelajaran, dan kepuasan internal & eksternal. Tujuan dari monitoring ini adalah untuk memastikan bahwa layanan yang diselenggarakan sesuai dengan standar operasional prosedur yang berlaku dan berjalan secara optimal. Selama proses ini, berbagai tantangan pun muncul yang perlu diatasi.
“Ada lima hal tantangan yang perlu segera dikomunikasikan. Pertama, SPMI, SPME, dan databis mutu. Kegiatan penjaminan mutu didasarkan pada data. Selain itu, terdapat aspek akuntabilitas dalam penjaminan mutu yang terkait dengan administrasi dan keuangan (di tingkat satuan internal). Kerangka kerja UNY PTNBH terdiri dari lima pilar itu,” tambah Prof. Dr. Wagiran, S.Pd., M.Pd.
Untuk menciptakan keharmonisan antara Direktorat Penjaminan Mutu dengan program studi dan jurusan, diperlukan kolaborasi yang solid. Kolaborasi ini juga dikenal sebagai tata kelola di UNY. Dalam konteks PTNBH, kerja sama yang kuat antara fakultas-fakultasnya sangat diperlukan. Pusat Penjaminan Mutu di tingkat universitas bertanggung jawab atas penjaminan mutu di semua aspek penyelenggaraan, dengan menerapkan model pemberdayaan otonomi. Proses pembentukan unit di bawah penjaminan mutu internal juga melibatkan penyusunan SOP untuk memandu unit-unit kerja di UNY.
“Salah satu dari mandat PTNBH adalah menjamin penjaminan mutu di seluruh aspek penyelenggaraan. Sebelumnya, penjaminan mutu dilakukan di tingkat fakultas dan program studi, namun sekarang di PTNBH, penjaminan mutu berlaku di semua aspek. Peran yang akan dijalankan dalam melihat penjaminan mutu di UNY lebih bersifat koordinatif, tanpa turun langsung ke fakultas, dan setiap tingkatan memiliki otonomi sendiri. Ketika fakultas telah berjalan dengan baik, pendekatan penjaminan mutu akan diperluas ke unit kerja lain. Dengan demikian, penjaminan mutu tidak hanya bersifat langsung, tetapi juga akan menggunakan pola pemberdayaan otonomi,” ungkap Prof. Dr. Wagiran, S.Pd., M.Pd.
Untuk mengelola umpan balik dari para stakeholder, PTNBH menerapkan survei kepuasan mahasiswa, dosen, dan tenaga kependidikan, serta audit mutu internal. Kontribusinya melibatkan pengembangan budaya mutu, manajemen risiko, dan pengukuran kinerja yang lebih otonom di setiap unit.
Dalam pandangan ke depan, PTNBH berkomitmen untuk terus meningkatkan akreditasi internasional dan nasional. Mereka berencana untuk mengidentifikasi potensi program studi baru dengan proses yang terstruktur dan menutup program studi yang tidak sesuai dengan standar. Proses ini akan didukung oleh PPEPP (Penetapan, Perencanaan, Evaluasi, Pengendalian, dan Peningkatan) sebagai kerangka kerja yang komprehensif. “Direktorat menyediakan tools kalau perlu pendampingan ya nanti kita kasih. Kalau di penjaminan mutu ada PPEPP (penetapan, perencanaan, evaluasi, pengendalian, dan peningkatan),” tambah Prof. Dr. Wagiran, S.Pd., M.Pd.
Penting untuk dicatat bahwa PTNBH juga telah mengalami penutupan beberapa program studi, terutama yang tidak relevan dengan perkembangan pendidikan terkini. Proses ini melibatkan pemastian standar mutu di setiap fakultas dan unit, dengan melibatkan sekitar 163 auditor yang terus berkembang. Melalui wawancara ini, terlihat bahwa PTNBH telah mengambil langkah signifikan dalam membangun pondasi yang kokoh untuk penjaminan mutu pendidikan tinggi. Transformasi ini bukan hanya tentang perubahan struktural, tetapi juga tentang membangun budaya mutu yang melekat dalam setiap aspek penyelenggaraan pendidikan.
“Ketika kita berbicara tentang aspek kualitatif, kita dapat membangun budaya mutu. Hal yang sama berlaku untuk pengukuran kinerja. Paradigma kita saat ini adalah bahwa audit tidak lagi dilakukan oleh pihak eksternal, melainkan program studi sendiri yang melakukan penilaian langsung terkait mutu di wilayahnya. Sementara dalam aspek kuantitatif, kita memastikan bahwa semua unit telah melalui proses audit. Pemastian kualitas penyelenggaraan di universitas saat ini dilakukan melalui proses akreditasi institusi. Proses akreditasi ini berlangsung secara berkelanjutan. Saat ini, kita sedang menciptakan sistem akreditasi yang dilakukan setiap tahun,” jawab Prof. Dr. Wagiran, S.Pd., M.Pd.
Bidang Direktorat Penjaminan Mutu berusaha untuk menyesuaikan perkembangan zaman dengan mengelola pembukaan dan penutupan program studi. Dengan itu, dapat diketahui bahwa UNY telah mengajukan usulan pendirian program studi baru. Proses ini sebelumnya memerlukan keterlibatan antara pihak universitas dengan Kementerian (Direktorat Kelembagaan) melalui aplikasi SIAGA. Saat ini, pembukaan program studi baru dapat dilakukan secara mandiri oleh pihak universitas dengan syarat-syarat yang telah ditetapkan. Usulan pembentukan program studi baru kemudian dinilai dan diberi masukan untuk memastikan kesiapan dan keberlanjutan program studi yang diusulkan.
Sejalan dengan perubahan tren pendidikan dan kebutuhan pasar, UNY juga mengambil langkah untuk menutup sejumlah program studi yang dinilai sudah tidak lagi relevan.
“Ada proses yang perlu dipastikan berkaitan dengan kesiapan dosen, pasar, dan program studinya. Kita menilai apakah dosen sudah memadai, apakah kurikulumnya sesuai, dan apakah tata kelolanya baik. Jika ada ketidaksesuaian, maka akan ditunda terlebih dahulu. Setelah itu, kita akan melakukan review dan mengirimkannya ke rektor. Kemudian rektor akan menghubungi senat dan majelis wali amanat untuk membahasnya. Namun, hal ini juga harus dikirimkan ke BAN PT untuk diverifikasi kesesuaiannya. Selanjutnya, kita akan merumuskan Standar Operasional Prosedur (SOP) sebelum memberikan fasilitas selanjutnya,” pungkas Prof. Dr. Wagiran, S.Pd., M.Pd.
Sejalan dengan perubahan tren pendidikan dan kebutuhan pasar, UNY juga mengambil langkah untuk menutup sejumlah program studi yang dinilai sudah tidak lagi relevan. Saat ini, terdapat sekitar 11 program studi tingkat Diploma III (D3) yang sedang dalam proses penutupan. Proses penutupan ini melibatkan penghentian pendaftaran dan fokus pada penyelesaian studi bagi mahasiswa yang masih terdaftar. Perubahan ini mencerminkan komitmen UNY untuk terus beradaptasi dengan perkembangan pendidikan dan kebutuhan masyarakat. Proses inovasi dan restrukturisasi menjadi langkah kunci dalam memastikan PTNBH tetap menjadi lembaga pendidikan unggulan di Indonesia.
No Responses