Kerja Bersama Menjadikan UNY Berkelas Dunia
Renstra 2020-2025 telah ditetapkan. Untuk mewujudkannya, perlu kerja bersama. Oleh karena itu, rencana strategis fakultas dan Lembaga juga perlu mengacu pada renstra universitas. Yaitu meningkatkan kualitas tridharma Pendidikan tinggi, melampaui standar nasional dikti, serta meningkatkan pemeringkatan Kemristekdikti dan internasional.
Penyebarluasan informasi tentang segala hal terkait Renstra UNY 2020- 2025 secara sistematis, sistematik dan berkelanjutan perlu dilakukan oleh pimpinan UNY kepada seluruh sivitas akademika UNY. Upaya ini harus dilaksanakan sebagai langkah awal untuk mewujudkan keberhasilan implementasi Renstra UNY 2020-2025.
Keberhasilan pencapaian target dalam Renstra UNY 2020-2025 bergantung pada komitmen dan kesadaran sivitas akademika UNY dalam pengimplementasiannya, yang dimotori oleh komitmen pimpinan pada semua jenjang.
Guna menumbuhkan komitmen tersebut, Prof. Sutrisna Wibawa selaku Rektor mengungkapkan sivitas akademika perlu memiliki pemahaman yang komprehensif tentang pentingnya Renstra UNY 2020-2025, serta pemahaman peran dan tanggung jawab untuk mengambil bagian dalam melaksanakan segenap program dalam Renstra. Untuk itu, penyebarluasan informasi Renstra melalui sosialisasi harus dilakukan, sehingga setiap perubahan yang terjadi serta langkah yang akan ditempuh diketahui oleh seluruh civitas akademika UNY.
Dijadikan Acuan Organisasi
Untuk mewujudkan target yang telah ditetapkan, Renstra UNY menjadi pedoman penyusunan dan dijabarkan menjadi Renstra Fakultas/Pogram Pascasarjana dan Lembaga. Renstra UNY dijabarkan per tahun dalam dokumen yang memuat rencana kegiatan dan penganggaran terpadu (RKPT) yang juga disebut dengan Rencana Bisnis dan Anggaran (RBA). Renstra Fakultas/Program Pascasarjana dijabarkan lagi menjadi Renstra Jurusan/Program Studi.
Renstra setiap unit kerja digunakan sebagai pedoman pelaksanaan program dan kegiatan yang ditetapkan oleh pihak yang bertanggungjawab, untuk mencapai sasaran indikator kinerja kunci sesuai dengan unit kerja.
Penjabaran Renstra UNY 2020-2025 menjadi Renstra Fakultas/lembaga, harus didasarkan pada strategi implementasi yang berpijak pada proporsionalitas target dan potensi masing-masing fakultas/lembaga seperti disajikan pada Gambar 5.4. Renstra UNY memiliki pada 4 arah kebijakan, 10 sasaran strategis, 27 program strategis dan 110 indikator kinerja program.
Implementasi pencapaian setiap indikator kinerja program pada Renstra UNY tahun 2020-2025 dibagi secara proporsional minimal pada fakultas, PPs, dan lembaga sesuai dengan jenis kompetensinya. Pembagian proporsional berdasarkan jumlah dosen di masing-masing fakultas, jumlah mahasiswa di setiap prodi PPs, atau jumlah pendanaan penelitian di lembaga. Hal ini dilakukan supaya terjadi pemerataan proporsi di setiap fakultas.
Pimpinan di tingkat universitas hingga fakultas dan program studi harus menjadi motor penggerak dalam mengimplementasi renstra, dengan memberdayakan segenap sivitas akademika dan tenaga kependidikan. Guna mencapai efektivitas dan efisiensi manajemen, di samping melaksanakan pengendalian umum, Rektor bersama Dekan dan Direktur Program Pascasarjana, serta Ketua Lembaga melaksanakan pembidangan ranah kerja.
“Dengan cara demikianlah UNY dapat mencapai apa yang sudah diharapkan bersama. Yaitu meningkatkan kualitas tridharma Pendidikan tinggi, melampaui standar nasional dikti, serta meningkatkan pemeringkatan Kemristekdikti dan internasional,” imbuh Sutrisna.
Menyesuaikan Strategi dengan Pemeringkatan
Pemeringkatan menurut Kemenristekdikti dari mulai tahun 2017 sampai 2019 mengalami perubahan indikator-indikator yang digunakan setiap tahunnya. Kini, indikator pemeringkatan kemenristekdikti mengalami perubahan di tahun 2019 dan meliputi 4 indikator antara lain: input (15%), proses (25%), output (25%), dan outcome (35%). Pada Renstra mendasarkan indikator pemeringkatan pada tahun 2019.
Program-program strategis UNY disusun berdasarkan pemeringkatan tersebut. “Sehingga peningkatan kualitas Pendidikan akan berjalan beriringan dengan peningkatan peringkat kampus. Buah dari upaya ini adalah didapatkannya kualitas pembelajaran terbaik oleh mahasiswa, dan kontribusi ilmu pengetahuan bagi masyarakat luas,” imbuh Sutrisna.
Peringkat internasional juga menjadi acuan UNY. Pemeringkatan UNY di taraf regional dan internasional sudah digalakkan sejak tahun 2017. Universitas Negeri Yogyakarta menyusun Sasaran Strategis (SS) tahun 2020-2025 yang dapat dijabarkan sesuai dengan pemeringkatan
internasional, sesuai dengan indikator QS Asean University Ranking (AUR), QS World University Ranking (WUR) dan Times Higher Education (THE) WUR.
Rencana Strategis 2020 – 2025 disusun sebagai acuan dalam pencapaian visi dan misi UNY secara bertahap, dinamis, dan berkelanjutan. Rencana Strategis ini memuat landasan-landasan pengembangan program, sasaran srategis, indikator kinerja, dan acuan implementasinya. Hal- hal pokok yang dimuat dalam Rencana Strategis disusun secara sistematis, hirarkis, dan sinergis sebagai sebuah keutuhan dan kepaduan.
Secara substantif, Rencana Strategis ini merupakan bagian dari RPJP UNY untuk Periode 2014 – 2025. Di samping itu, Rencana Strategis ini juga menjadi pedoman dalam perencanaan operasioan tahunan (RBA) UNY. Oleh karena itu, perlu terus diupayakan keselarasannya, baik secara vertikal maupun horizontal. Secara vertikal, harus terus diupayakan keselarasan antara RPJP – Renstra – RBA. Secara horizontal, harus terus diupayakan keselasaran antarsemua unit kerja
di tingkat universitas, fakultas, Lembaga, dan prodi dalam pelaksanaan Renstra pada rentang waktu yang sama. Harapanya, semua pemangku kepentingan memiliki kesamaan persepsi dan sinergisdalamderaplangkahyangsamauntuk mewujudkan visi dan misi UNY.
Secara ideal, Rencana Strategis ini disusun untuk periode waktu selama enam tahun (2020 – 2025). Sebagaimana disampaikan di atas bahwa Renstra ini bersifat tahapan, dinamis, dan berkelanjutan, sangat memungkinkan adanya perubahan atau revisi sesuai dengan perubahan dan perkembangan yang terjadi, khususnya pada bagian indikator kinerja program. Oleh karena itu, perubahan dan revisi yang akan dilakukan tetap mempertimbangkan keselarasan dan kesinambungan dari keseluruhan aspek serta kesesuaiannya dengan kebijakan nasional yang berlaku.
No Responses