Kegagalan memenuhi target waktu menimbulkan pertanyaan tersendiri. Tahun 2014 seharusnya sudah jadi target awal kelengkapan segala dokumen persiapan pembangunan IDB. Namun hingga kini, dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) belum di tangan. Pertanyaan kemudian muncul menjelang groundbreaking. Mampukah UNY berpacu dengan waktu untuk menyiapkan AMDAL?
Kekecewaan tersebut juga diungkapkan salah satunya oleh Prof. Sutrisna Wibawa. Saat menjabat sebagai Sekertaris Direktur Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan Kemristekdikti, Sutrisna menegaskan dalam kick off meeting project 7in1 di UNY bahwa proyek IDB banyak menghadapi masalah dan kesulitan. Yang pada umumnya datang akibat kekurangtelitian dalam merancang dan melaksanakan.
“Dan yang saya maksud memang halangan kita itu terutama waktu. Perencanaan kurang matang sehingga prosesnya di tengah jalan penyesuaian, molor, renegosiasi kembali. Berakibat ke biaya juga jadi ada penyesuaian. Saya waktu itu menyampaikan, bagaimana kita belajar dari yang sudah terjadi agar menjadi lebih baik,” ungkap Sutrisna Wibawa kepada PEWARA DINAMIKA.
Dokumen AMDAL Sudah Siap
Walau demikian, Dr Slamet Widodo sebagai Direktur Eksekutif IDB PIU UNY mengungkapkan bahwa pada dasarnya dokumen AMDAL telah seluruhnya disiapkan. Dan pada 2014, UNY telah mengusulkan kepada Badan Lingkungan Hidup Kabupaten Sleman untuk mengajukan permohonan dokumen AMDAL, sebagai syarat legalitas pembangunan proyek tersebut.
“Jadi waktu itu semua dokumen sudah siap. Sudah kita proses. Hanya saja memang, ada kendala, Dokumen Evaluasi Lingkungan Hidup (DELH). Kita baru memahami kalau ternyata Kampus Karangmalang ini kan daerah terbangun, membutuhkan prasyarat tambahan jika hendak mengusulkan AMDAL,” papar Slamet.
Dikutip dari Sri Pudyatmoko dalam buku Perizinan: Problem dan Upaya Pembenahan, AMDAL sebagai dokumen lingkungan dan instrumen pengelolaan lingkungan memang tidak berdiri sendiri. Jenis dokumen lingkungan lain yang dikenal dalam tata perundang-undangan Indonesia di antaranya Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL/UPL), Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL), serta Dokumen Pengelolaan Lingkungan Hidup (DPLH).
Masing-masing dari dokumen tersebut memiliki fungsi spesifik yang berbeda sesuai dengan hasil studi dokumen terkait. UKL/UPL misalnya, berisi kajian dari rencana kegiatan apabila diperkirakan tidak menimbulkan dampak penting pada lingkungan sekitar. SPPL berisi pernyataan suatu pemrakarsa kegiatan bahwa entitas tersebut sanggup bertanggungjawab serta melakukan pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup yang timbul dari kegiatan entitas tersebut. Sedangkan DELH dan DPLH merupakan proses audit dan dokumen instrumen pengelolaan dan pemantauan lingkungan secara komprehensif.
Menindaklanjuti ketiadaan DELH tersebut, UNY kemudian melengkapi persyaratan tersebut selama satu tahun semenjak belum berhasilnya pengajuan AMDAL. Dokumen yang kemudian dapat diselesaikan pada tahun 2015 tersebut diajukan dan diproses dengan dana universitas, dibawah koordinasi Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (LPPM) UNY.
“Dan 2015 itu selesailah. Kini juga dibawah ketua LPPM, dokumen AMDAL sudah selesai dan dimasukkan ke BLH. Tinggal menunggu jadwal pembahasan dan menunggu pengesahan dari BLH. Targetnya tahun ini,” pungkas Slamet.
No Responses