Momentum Aspirasi Sivitas dan Khalayak

 LAPORAN UTAMA

Lulut Wahyudi, builder motor yang cukup terkenal di Yogyakarta, Oktober lalu sempat berkeluh kesah di media sosial. Ia mengisahkan bagaimana bis rutin UNY jurusan Karangmalang-Wates, membuat persimpangan Ngabean yang kala itu cukup padat menjadi macet. Alasannya, karena bis tersebut tidak mengikuti marka batas jalan sehingga memakan jalur kendaraan yang lain. Bagi Lulut, hal tersebut cukup mengesalkan karena bis milik UNY, yang secara reputasi cukup termasyhur maupun terasosiasi dengan statusnya sebagai Lembaga Pendidikan Tinggi Keguruan (LPTK), justru berbahaya dan mirip layaknya angkutan tidak resmi.

 

“Kelakuannya kayak angkot omprengan,” ungkap Lulut dalam post media sosial yang kemudian menjadi viral, karena juga dibagikan netizen ke grup Facebook Info Cegatan Jogja. Hingga tulisan ini diturunkan, Lulut belum menanggapi permintaan wawancara dari Pewara Dinamika.

 

Beberapa hujatan yang menyertai aduan Lulut di kolom komentar, tanpa disangka memperoleh tanggapan langsung dari UNY. Tak terkecuali dari Prof. Sutrisna Wibawa, Rektor UNY, yang langsung menindaklanjuti dengan pemberian pembinaan kepada sopir tersebut bersama dengan seluruh sopir bis UNY agar lebih tertib kedepannya. Lebih jauh lagi, lewat unggahan media sosial pribadi milik Sang Rektor maupun media sosial universitas, juga menghaturkan terima kasih atas laporan dan masukan dari Lulut, sekaligus permohonan maaf atas ketidaknyamanan ini. Karena bagi Sang Rektor, masukan tersebut sangat berarti agar UNY bisa makin berkembang lebih baik kedepannya.

 

“Saya berterimakasih atas laporan tersebut, dan itu memang tujuan kami semua termasuk saya untuk aktif di media sosial. Mendekatkan diri kepada masyarakat dan mendengarkan langsung lewat alat zaman now ini. Mari beraspirasi,” ungkap Sutrisna. Sembari menyatakan senantiasa siap untuk menyerap dan mendengarkan aspirasi dari semua pihak, di tengah momentum keterbukaan informasi yang kini hadir di UNY sebagai salah satu badan publik.

 

Tersedianya Beragam Medium

 

Bagi sang rektor, anugerah peringkat kedelapan atas keterbukaan publik untuk kategori universitas yang berhasil disabet UNY pada tahun 2017 tersebut tidak hanya mendatangkan rasa syukur maupun kebanggaan bagi institusi yang dipimpinnya. Keseriusan atas keras UNY dalam menyerap aspirasi memang patut disyukuri. Tapi lebih dari itu, penghargaan yang diberikan secara langsung oleh Wakil Presiden Jusuf Kalla di Istana, juga diungkapkannya menjadi cambuk bagi UNY untuk menghadirkan keterbukaan publik yang lebih luas lagi.

 

Keluasan dalam keterbukaan informasi tersebut, terletak pada dua aspek. Yang pertama, aspek keterbukaan secara substantif sehingga seluruh sivitas dan masyarakat bisa mengetahui informasi yang dibutuhkan seputar UNY. Informasi tersebut bisa jadi tentang biaya kuliah maupun transparansi anggaran, program studi maupun akreditasi yang telah diperoleh oleh UNY, hingga pembiayaan lainnya maupun penyediaan fasilitas dan banyak lainnya. Seluruh hal tersebut, hendak disediakan UNY bukan hanya untuk memenuhi undang-undang, tetapi sebagai perguruan tinggi yang didanai oleh uang pajak masyarakat. Karenanya, secara fundamental UNY dimiliki oleh masyarakat luas dan selayaknya diketahui maupun dimiliki dengan sepenuh hati oleh masyarakat.

 

“Kita ini perguruan tinggi negeri, jadi (UNY) milik segenap bangsa, membangun rasa memiliki dengan keterbukaan publik, kemudian menjadi vital dan sentral dalam niatan kami. Sehingga apapun yang ada di universitas ini, dan masyarakat membutuhkan itu, bisa diakses oleh masyarakat,” ungkap Sutrisna.

 

Aspek substansi tersebut kemudian dikehendaki oleh Sutrisna untuk dilengkapi dengan aspek keberagaman medium dalam menyampaikan aspirasi. Media sosial menjadi salah satu hal untuk itu. Secara personal, Sutrisna menyebutkan bahwa ia kerap mengunggah status maupun gambar ke media sosial pribadi yang dimilikinya. Juga gambar maupun video dengan caption yang tak disangka mengundang gelak tawa, maupun prestasi dan kegiatan inspiratif beberapa sivitas UNY agar bisa menjadi teladan bagi warganet. Sedangkan dalam beberapa kesempatan lainnya, Sutrisna juga membalas komentar maupun kiriman pesan dari pihak-pihak yang melakukan kontak (engagement) kepadanya. Tak selalu untuk menjawab pertanyaan, tapi juga menghaturkan terima kasih maupun sesekali bersenda gurau.

 

Utilisasi media sosial juga dilakukan UNY secara institusi di bawah koordinasi Kantor Humas Promosi dan Protokol (KHPP). Atas koordinasi dan arahan Sutrisna, media sosial UNY mulai diintensifkan sejak Sang Rektor menjabat pada April 2018. UNY juga kini memiliki akun Instagram yang dioperasikan oleh institusi pada alamat @unyofficial, dan secara rutin mengunggah dan mempublikasikan kegiatan yang ada maupun terkait dengan universitas. Alasannya, sejalan dengan keaktifan Sutrisna di media sosial Instagram, guna membangun rasa memiliki dengan keterbukaan publik dan mewujudkan universitas yang dekat dan bisa diketahui seluruhnya oleh masyarakat.

 

Anwar Effendi, Kepala KHPP UNY, mengungkapkan bahwa hal tersebut sejalan dengan tugas humas sebagai salah satu elemen untuk mengenalkan maupun mengawal berjalannya Unit Layanan Terpadu dan Keterbukaan Informasi Publik kepada masyarakat umum. Walaupun pada prinsipnya, fungsi kehumasan menjadi bagian dari tugas seluruh sivitas akademika UNY dan sebagai institusi publik harus senantiasa melaksanakan layanan informasi publik sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.

 

“Humas menjadi bagian terdepan dalam pengelolaan dan penyampaian informasi publik tentang UNY. Walau pada prinsipnya, ini tugas seluruh sivitas,” ungkap Anwar.

 

Lapor.go.id (LAPOR!), kanal website aspirasi dan pengaduan online yang diciptakan oleh pemerintah, juga bisa menjadi salah satu sarana untuk menyampaikan aspirasi kepada UNY secara lebih terstruktur.  Dibentuk secara terpusat sebagai perwujudan e-government dan secara institusi berada di bawah kewenangan Kantor Staf Presiden, Budhi Bestari, Kepala Perwakilan Ombudsman RI DIY, mengungkapkan bahwa masyarakat dapat mengakses LAPOR! melalui situs, SMS, media sosial, maupun aplikasi pada perangkat seluler. Setiap laporan yang diterima akan diverifikasi oleh administrator LAPOR! untuk diteruskan kepada instansi yang bersangkutan. Setiap laporan yang diterima akan diproses menjadi tiga jenis perlakuan, yaitu disetujui, ditunda, atau diarsipkan. Laporan yang disetujui merupakan laporan yang sudah jelas atau merupakan aspirasi yang bagus, sehingga akan langsung diproses dan diteruskan lewat disposisi kepada institusi terkait untuk ditindaklanjuti.

 

Sedangkan laporan yang ditunda keberlanjutan maupun disposisinya, merupakan laporan yang dirasa bagus tetapi belum jelas, sehingga perlu dilakukan konfirmasi kembali kepada pelapor. Selain itu, laporan yang diarsipkan merupakan laporan yang dirasa tidak jelas, laporan yang berulang atau sudah pernah dilaporkan sebelumnya, atau merupakan saran yang bersifat sangat umum sehingga tidak diproses lebih lanjut.

 

Semua laporan yang masuk, juga dijadikan alat atau sarana untuk mengelola data aspirasi dari masyarakat, dan memberikan masukan kepada presiden mengenai prioritas nasional saat ini. Hal tersebut dilakukan sejalan dengan Peraturan Presiden Indonesia Nomor 26 Tahun 2015 mengenai dasar hukum pembentukan kantor staf presiden yang menekankan pengelolaan isu-isu strategis, penyampaian analisis data, maupun penyediaan informasi strategis dalam rangka mendukung proses pengambilan keputusan.

 

“Sehingga kalau laporannya untuk UNY, maka disposisi dilakukan admin LAPOR! ke Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Kemristekdikti), lalu ke UNY,” ungkap Budhi.

 

Sejauh ini, Anwar mengungapkan bahwa UNY belum menerima cukup banyak aspirasi yang disalurkan melalui portal LAPOR!. Akan tetapi, UNY melalui koordinasi humas sebagai bagian terdepan dalam pengelolaan dan penyampaian informasi publik tentang UNY, diungkapkan oleh Anwar telah menerima dan menanggapi beberapa aspirasi yang telah disalurkan lewat portal tersebut. Salah satunya adalah pertanyaan seputar jadwal bis UNY maupun aspirasi terkait bis UNY yang sempat menjadi bahan pembicaraan masyarakat Yogya.

 

“Semua kanal aspirasi tetap berjalan dalam kerangka fungsi kehumasan. Termasuk, kotak aspirasi maupun komunikasi dan pengaduan tatap muka secara langsung,” ungkap Anwar.

 

Mimbar Akademik dan Kebebasan yang Bertanggung Jawab

 

Selain penyampaian aspirasi melalui ragam medium yang telah tersedia, komitmen universitas untuk memberikan dan menjaga kebebasan mimbar akademik di dalam kampus juga menjadi alternatif. Dialog tentang berbagai isu strategis yang bisa bermanfaat bagi kemajuan bangsa, berbagi pengetahuan, perspektif dan usulan hingga curahan hati pribadi, diungkapkan oleh Menteri Sekertaris Negara, Prof. Praktikno, penting untuk mewujudkan pengembangan ilmu pengetahuan di tengah  posisi kampus sebagai zona netral akademik.

 

“Universitas harus selalu siap menjadi panggung. Mulai dari dialog isu-isu strategis, sampai curahan aspirasi di semua lini,” ungkap Pratikno di sela-sela Seminar Menuju Kesejahteraan dan Keadilan Papua Setelah 43 Tahun Pepera 1969 di UC UGM, Senin (09/04/2012).

 

Pratikno menambahkan sebuah kebebasan akademik membutuhkan kedewasaan dari semua pihak. Bukan hanya dari institusi negara maupun masyarakat tetapi juga warga kampus. Kebebasan mimbar akademik tersebut kemudian dapat dituangkan dalam gagasan penelitian maupun opini secara publik di media massa, maupun dalam diskusi ilmiah dan tukar gagasan terkait dengan posisinya sebagai sivitas akademika. Untuk itulah, Anwar mengungapkan bahwa UNY menyediakan insentif bagi dosen, tenaga akademik termasuk karyawan tenaga kependidikan, dan mahasiswa untuk mencurahkan idenya di media massa dibawah pengelolaan dan koordinasi Wakil Rektor I.

 

Selain insentif, UNY juga secara rutin memberikan penghargaan bagi para dosen berprestasi, utamanya penulis artikel terproduktif yang sejalan dengan beberapa perlombaan di tingkat kementerian yang juga memberikan penghargaan serupa. Hal tersebut saling melengkapi dengan upaya UNY untuk mendorong sivitas akademika menumbuhkan budaya menulis dan diseminasi pengetahuan ke masyarakat. Sejalan dengan visi taqwa, mandiri, dan cendekia, pemberian intensif tersebut dilakukan dengan menggelar kegiatan pelatihan, workshop, pendampingan menulis, dan juga fasilitasi agar ilmu yang dimiliki sivitas berlangsung dalam tataran konkret. Baik dalam bentuk artikel populer, maupun dalam artikel ilmiah yang disokong oleh kepemilikan UNY atas tim publikasi ilmiah.

 

“Termasuk mahasiswa, juga diberi kesempatan seluas-luasnya untuk dapat aktif menulis di media massa. Tulisan yang dimuat juga diberi insentif. Di samping itu, tulisan mahasiswa di media massa juga digunakan sebagai pertimbangan pemberian beasiswa bagi yang bersangkutan dan juga menjadi poin tersendiri dalam seleksi (portofolio) untuk penentuan mahasiswa berprestasi,” ungkap Anwar.

 

Walaupun demikian, Pratikno juga mengungapkan kebebasan akademik dalam pandangan Sang Menteri membutuhkan kesediaan, kemampuan, serta tradisi dalam menyampaikan gagasan dan kritik secara argumentatif. Termasuk, mendengarkan gagasan yang berbeda dari pihak lainnya dan jangan sampai ada pendapat ilmiah maupun dalam kerangka mimbar akademik justru berujung dipidanakan. Hal inilah yang dalam pandangan Sumaryanto, Wakil Rektor III UNY, masih belum sepenuhnya dikuasai mahasiswa. Sebagai anak muda, mahasiswa dianggapnya wajar jika belum sepenuhnya memahami cara menyampaikan pendapat dan aspirasi secara konstruktif dan mengedepankan tenggang rasa.

 

Padahal dalam upaya saling memahami, Sumaryanto mengibaratkan mahasiswa layaknya berada di tengah lapangan voli. Misal dalam pertandingan di mana lawan menerapkan super defense, smash yang keras justru takkan membuahkan hasil maksimal karena mereka telah mengharapkan dan mengantisipasi hal tersebut. Yang ada, justru tujuan masing-masing pihak tidak bisa terpenuhi karena tidak ada titik temu. Oleh karena itu, mahasiswa layaknya pemain voli, perlu memahami situasi, kondisi, dan tantangan yang dihadapi guna memetik prestasi setinggi mungkin.

 

“Dan ini jadi tantangan kita juga untuk saling selaras. Intinya kita harus saling percaya wae lah. Pak WR ini wis tuwo. Orang tua itu tugasnya membimbing. Gak akan tega pada anaknya,” ungkap Sumaryanto.

 

Upaya pembinaan tersebut kemudian dilakukan UNY dalam berbagai mekanisme, layaknya yang telah dilakukan kampus ini untuk membuka segala kanal aspirasi. Keterbukaan informasi dalam kerangka mimbar akademik dilangsungkan secara formal maupun datang langsung. Jika terkait dengan urusan akademik, Indun Probo Utami, Kepala Bagian Akademik menyatakan ia akan menanggapi apapun yang disampaikan mahasiswa. Baik terkait dengan penyediaan dokumen mahasiswa, hingga pengaturan Uang Kuliah Tunggal (UKT) dan penilaian di dalam kelas.

 

Indun mengisahkan bahwa pernah ia menghadapi 40 anak yang membuat petisi dan menanda tanganinya, untuk menuntut salah satu dosen Mata Kuliah Wajib Umum (MKWU) memohon peninjauan kembali atas pemberian nilai. Menindaklanjuti hal tersebut, dosen terkait kemudian dicari dan dipertemukan. Termasuk mempertemukan para mahasiswa dengan koordinator MKWU maupun pengurus kelas, sehingga berhasil mengurai masalah tersebut dengan kesepakatan bersama.

 

Senada dengan hal tersebut, Kepala Ombudsman RI Perwakilan DIY, Budhi Bestari, mengungkapkan bahwa mediasi dan pelayanan publik yang mumpuni secara internal menjadi penting untuk menghadirkan hak masyarakat. Keterbukaan informasi menurutnya, tak selayaknya dipandang sebagai upaya struktural dan melakukan apa yang diatur dalam peraturan maupun tugas pokok fungsi, tapi juga menyelipkan unsur humanisme dan totalitas kerja yang sejalan dengan aturan dan kebijakan terkait.

 

“Kami pun di Ombudsman jika ada masalah, upaya pertama yang dilakukan adalah mediasi. Sedini mungkin karakter atau penyikapan mahasiswa yang dirasa menggebu-gebu atau melewati batas kewajaran, pasti bisa dijembatani asalkan komunikasi kita baik,” pungkas Budhi.

No Responses

Comments are closed.