Pemikiran Futuristik Anak Bungsu Trah Pane

 LAPORAN UTAMA

 

Hukum Tata Negara menjadi objek ketekunan karier akademiknya. Lafran Pane memilih jalan lain tak seperti dua kakaknya yang dikenal sastrawan kawakan.

 

Oleh: Rony K. Pratama

Editor: Budi Mulyono

 

 

ALAM masyhur Padang Sidempuan masih elok manakala Lafran Pane lahir. Kota di Provinsi Sumatera Utara ini berada di kaki Gunung Lubukraya. Suasananya sangat asri sesuai filosofi penamaan kota: padang berarti hamparan luas, sedangkan dimpu bermakna tinggi. Lafran Pane, pendiri HMI sekaligus baru saja dianugerahi gelar Pahlawan Nasional oleh Presiden Jokowi, menikmati masa kecil di dusun “hamparan rumput di dataran tinggi yang luas.”

 

Anak sulung dari enam saudara ini mewarisi darah Sutan Pangurabaan Pane. Lafran lahir tanggal 5 Feburari enam tahun sebelum Sumpah Pemuda. Berbeda dengan sang kakak, Sanusi Pane dan Arimijn Pane, sastrawan Indonesia terkenal, Lafran justru tekun dengan disiplin ilmu serius, yakni Tata Negara. Rekam jejaknya sebagai ilmuan yang tekun kemudian mengantarkan Lafran di jenjang profesor. IKIP Negeri Yogyakarta (UNY) belakangan menjadi tempat Lafran mengabdi.

 

Lafran ditempa semangat perjuangan 45. Sebelum pecah Perang Dunia II ia telah berada di Jakarta. Masa remajanya dihabiskan di Sekolah Tinggi Islam (STI). Karena perang meletus, STI tempat Lafran belajar kemudian dipindahkan di Yogyakarta. Pemindahan ini mengikuti instruksi HB IX. Yogyakarta dianggap aman ditinggali, baik sebagai tempat pendidikan maupun pemerintahan sementara.

 

Di Yogyakarta Lafran mendirikan HMI. Agus Salim Sitompul (1997) lewat buah penanya bertajuk 50 Tahun HMI Mengayuh di antara Cita dan Kritik, menulis bahwa pendirian HMI mendandakan tanggap cepat atas situasi kemerdekaan. Lafran dan pendiri lain hendak mengelaborasikan nilai-nilai Islam dan perjuangan untuk Indonesia yang baru saja diikrarkan Dwitunggal Soekarno-Hatta. Melalui gerakan mahasiswa, pemikiran Lafran muda teraktualisasikan secara konkret.

 

Akbar Tanjung, Ketua DPR (1999-2004), merangkum pemikiran Lafran secara bernas. Menurutnya, pemikiran pribadi berbadan kecil sekitar 158 sentimeter dan berat 61 kilogram itu relatif tegas. Meski fisiknya pendek, jangkauan visi Lafran melampaui zaman. Tanjung menggayung gagasan Lafran melalui teks pidatonya pada Dies Natalis II IKIP Yogyakarta pada 30 Mei 1966.

 

Ketegasan Lafran terhadap kedudukan konstitusi bernada melawan arus. Ia menulis, “Kalau ketentuan-ketentuan dalam UUD 1945 sudah tidak sesuai lagi dengan zaman dan malahan akan menghalangi pelaksanaan tujuan negara, maka ketentuan-ketentuan ini harus diubah oleh MPRS/MPR.” Sikap Lafran demikian mengimplikasikan keberanian di tengah implementasi UUD 1945 secara murni dan konsekuen.

 

Empat tahun setelahnya, pada 16 Juli 1970, Lafran mencapai predikat akademik tertinggi. Sebagai tanggung jawab akademiknya itu ia menyampaikan Pidato Pengukuhan Guru Besar di hadapan senat dan civitas akademia IKIP Negeri Yogyakarta. Lafran memberi judul Perubahan Konstitusionil.

 

“Yang menarik, meskipun berpendapat mengenai ‘Undang-Undang Dasar harus senantiasa diubah’, perubahan-perubahan itu tidak dilakukan pada (batang) tubuh UUD 1945, tapi, dalam kata-kata Lafran Pane: ‘dapat kita anggap sebagai lampiran dari pada UUD itu,” tulis Akbar Tanjung. Lafran mafhum betapa substansi UUD 45 pantang diubah karena merupakan kesepakatan kudus para pendiri bangsa.

 

Kendati demikian, sebagaimana analisis Tanjung, perubahan teknis yang bisa dubah sesuai kebutuhan zaman meliputi lampiran-lampiran praktis. “Dalam hal ini, Lafran merujuk kepada Amandemen No. 18 Konstitusi Amerika Serikat yang dicabut dengan Amandemen No. 21,” tegas Tanjung. Uraian Lafran dengan tegas mengemukakan enam poin yang tabu diganti: Pancasila, asas negara hukum, tujuan negara, asas negara kesatuan, asas republik, dan asas kedaulatan rakyat.

 

Pidato Lafran dikumandangkan tatkala Orde Baru sedang menggalakkan pembangunan. Ia seakan-akan meneropong praktik politik Orde Baru yang berkuasa selama tiga dekade. “Lafran bukan saja berbicara kemungkinan perubahan konstitusi, tetapi juga mengusulkan agar presiden tidak lagi dipilih oleh MPR, tetapi dipilih langsung oleh rakyat,” kata Tanjung.

 

Secara gamblang Lafran menghendaki pemilihan presiden oleh rakyat, bukan MPR sebagaimana yang dilakukan Soeharto selama menjabat. Pemilihan model demikian secara tegas menganut sistem presidensil sehingga presiden, menurut Tanjung, “Tidak harus bertanggung jawab lagi kepada MPR.” Ide futuristik Lafran baru terwujud 34 tahun setelahnya dengan ditandai pemilu langsung pada 2004.

No Responses

Comments are closed.