Tidak hanya mahasiswa yang dimerdekakan dalam proses pendidikan vokasi di kampus,
tapi juga daerah beserta bangsa Indonesia secara keseluruhan.
PADA 24 Januari 2020, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem A. Makarim meluncurkan kebijakan Kampus Merdeka bagi perguruan tinggi. Program Kampus Merdeka bertujuan memberikan ruang gerak lebih luas kepada perguruan tinggi dan mengurangi beban administrasi yang acap menjadi permasalahan. Program Kampus Merdeka juga memberikan keleluasaan kepada mahasiswa mendapat bidang pengetahuan dan belajar di luar lingkungan
sempitnya selama ini. Kebebasan itu tentu akan menumbuhkan kreativitas dan inovasi komunitas perguruan tinggi yang akan berdampak besar kepada pengembangan SDM unggul Indonesia. Menjadi Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTNBH) adalah usaha sentral untuk mewujudkan kemerdekaan belajartersebut. Kebebasan PTN menjadi PTNBH disambut sukacita oleh UNY. Sebab, PTNBH memiliki otonomi lebih luas, khususnya dalam pengelolaan keuangan, aset, dan sumber daya manusia.
No Responses