Sekali Dayung Selangkah Merengkuh PTNBH

 LAPORAN UTAMA

Belum lama tahun 2018 meluncur, UNY telah menyiapkan strategi dan siasat. PTNBH menjadi resolusi penting untuk dimanifestasikan. Koneksi digalakan, visi diteguhkan.

Almanak masih menunjuk bulan Januari. Tapi sederet resolusi telah tersusun rapi. Pagi itu Wakil Rektor I, Prof. Dr. Margana, M.Hum., M.A., mengecek ulang daftar rencana setahun mendatang. “Tahun 2017 mengkaji, 2018 merumuskan dan mengakselerasi, tahun 2019 kita menargetkan UNY masuk Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum(PTNBH),” jelasnya. Nada optimis tercurah jelas dari penjelasan verbalnya.

Tahun lalu UNY sudah menyabet akreditasi A. Tanda hoki semakin terwujud nyata. Menurut Guru Besar bidang linguistik itu, prasyarat utama PTNBH, adalah 70% program studi harus berpredikat A.

“Termasuk juga kuantitas doktor dan publikasi.” Tahun 2018 Margana memprioritaskan percepatan akreditasi Prodi, HKI (Hak Kekayaan Intelektual), dan pelbagai keunggulan universitas.

Strategi dan siasat dilakukan Bidang Akademik. Terutama mengidentifikasi kelebihan UNY untuk bisa ditawarkan ke khalayak sasaran. “PTNBH,” menurut Margana, “sama dengan dewasa.”

Istilah dewasa yang digunakan Margana merujuk pada otonomi universitas. PTNBH memungkinkan pengelolaan kampus lebih mandiri. Baik dari segi pembiayaan, sarana dan prasaranan, maupun orientasi kebijakan universitas.

Universitas yang berstatus PTNBH lebih independen dalam menentukan kebijakan. Sisi positif ini sangat menguntungkan bagi kampus yang hendak membuka Prodi baru. “Kelak jika ingin mendirikan Prodi apa pun pakainya S.K. Rektor,” tutur Wakil Rektor IV, Dr.rer.nat. Senam.

Menurut dosen ahli Biokimia lulusan Technische Universtaet Dresdenitu, UNY dengan statusnya sekarang, harus menunggu setahun bila ingin membuka Prodi baru. “Kalau revisi bisa dua sampai tiga tahun. Sisi baiknya juga pada pengelolaan kerja sama luar negeri lebih fleksibel.,” ungkapnya.

***

Secara yuridis PTNBH menginduk pada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2015 tentang Bentuk dan Mekanisme Pendanaan Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum. PP ini mendasari terbukanya perguruan tinggi se-Indonesia agar memiliki kedaulatan akademik maupun nonakademik.

Mekanisme pendanaan PTN BH didasarkan atas prinsip fleksibilitas dan akuntabilitas. Karenanya, menurut PP 26 Tahun 2015, terdapat lima ciri mekanisme PTNBH: (a)struktur organisasi yang handal sesuai dengan kebutuhan dan strategi pengembangan PTN.

Berkaitan dengan poin sebelumnya, butir (b) dijelaskan: setiap struktur organisasi dikendalikan oleh pejabat yang sesuai dengan kompetensi dan kapasitasnya sehingga manajemen pendidikan tinggi pada PTNBH dapat diselenggarakan secara dinamis dengan inovasi dan kreativitas yang tinggi.

Selain itu, dilanjutkan butir (c) mengenai kualifikasi sumber daya manusia untuk menempati jabatan didasarkan pada kebutuhan dan kompetensi yang mendukung efektivitas dan efisiensi pada PTN BH; (d) sarana dan prasarana yang digunakan sesuai kebutuhan PTNBH; dan (e) anggaran sesuai skala prioritas PTNBH.

Ide futuristik PTN BH menuai beragam pandangan. Selain segi positif yang mencakup kebernilaian kampus dalam mengembangkan ilmu pengetahuan lebih berdikari, kritik demi kritik yang dialamatkan mahasiswa turut memperkaya diskursus kebijakan PTNBH. Aktivis Ormawa menilai PTNBH akan membuka keran komersialisasi kampus.

Mahasiswa mempetisikan, salah satunya, biaya mahal pendidikan. PTNBH dianggap tak bersahabat bagi mahasiswa menengah ke bawah.Kegelisahan ini telah dijelaskan pada Pasal 9 Ayat 2: “Tarif biaya pendidikan PTNBH yang harus dikonsultasikan dengan menteri adalah tarif biaya pendidikan jenjang diploma dan jenjang sarjana.”

Uraian eksplisit itu membuka ruang dialog supaya kedua belah pihak, baik pro maupun kontra, duduk bersama dengan kepala dingin.PTNBH justru awal dari otonomi akademik. Pihak kampus mempunyai kewenangan total terhadap pengelolaan kampus.

Tentunya hal demikian disusun berdasarkan pertimbangan pimpinan universitas dan masukan konstruktif dari civitas akademia. “Otonomi yang lebih luas inilah yang baik bagi pengelolaan akademik di UNY,” ujar Senam.

***

Prof. Dr. Rochmat Wahab, M.Pd., M.A., Rektor UNY periode 2009-2017, merespons PTNBH lewat esainya bertajuk Perguruan Tinggi Badan Hukum Milik Negara (PT-BHMN) Ditinjau dari Perspektif Filosofis dan Sosiologis. Profesor bidang Ilmu Pendidikan Anak Berbakat ini meneroka PTNBH merupakan keniscayaan global sejak 90-an.

Rochmat berangkat dari persaingan Sumber Daya Manusia (SDM) dan institusi yang semakin sengit di abad ke-21. Tanpa cetak biru yang penuh perhitungan, nasib universitas akan terhuyung-huyung. Akibatnya, kualitas lulusan kampus akan lemah bersaing di level internasional.

Universitas dinilai Rochmat berperan penting dalam menyiapkan SDM. PTN, dengan demikian, perlu diberikan kemandirian dalam mengurus universitasnya berdasarkan rasa tanggung jawab. Perguruan Tinggi dipandang perlu menggeser manajemen pengelolaannya, yakni dari birokratis ke kooperatif. “Yang terakhir ini populer dengan PTNBH.”

Rochmat memandang PTNBH masih mengundang silang pendapat. Ia menganggapnya wajar karena PTNBH berangkat dari inovasi manajemen perguruan tinggi. “Setiap sesuatu yang inovatif pada awalnya selalu menghadapi sikap yang variatif, dari yang pro dan kontra. Oleh karena itulah perlu pemahaman dan pengkajian secara proporsional terhadap PTNBH sehingga tidak terjadi kontra produktif,” tulisnya.

Menurut Rochmat, PTNBH lahir dari tiga kunci antara lain keadilan, otonomi, dan adaptabilitas. Keadilan di sini dimaksudkan agar PTNBH menjamin perlakuan adil bagi civitas akademia. Dalam konteks pembiayaan atau insentif, baik dosen maupun mahasiswa, diperlakukan seimbang sesuai dengan produktivitas (tenaga pendidik) dan latar belakang sosial (mahasiswa).

Sementara itu, dimensi otonomi, Rochmat menyatakan, “PTN yang memiliki potensi besar akan lebih produktif, manakala PTN itu diberikan kemandirian dalam pengelolaan program, tenaga, keuangan, aset, dan pengawasannya, akan mudah untuk mencapai keunggulan akademik (academic excellence) yang diharapkan mampu meningkatkan kesejahteraan civitasnya.”

Otonomi kampus mengimplikasikan kedewasaan manajerial. Kecenderungan universitas untuk selalu bergantung ini, menurut Rochmat, perlu diubah  agar lebih produktif. “Kondisi demikian tidak berarti pemerintah melepaskan tanggung jawabnya karena dalam batas tertentu pemerintah juga masih ikut bertanggung jawab dalam mengatasi persoalan yang dihadapi PTNBH dengan diwujudkan pada pemberian subsidi yang relatif masih cukup tinggi.”

Nilai ketiga yang disodorkan Rochmat adalah adaptabilitas. Nilai ini berpaut erat dengan kesungguhan kampus dalam menghasilkan kualitas pendidikan maupun penelitian yang mampu bersaing di level internasional. “Tradisi kualitas dalam kondisi ini diharapkan menjadi bagian kultur kampus yang sangat penting,” paparnya.

Diksi adaptabilitas bersinggungan dengan perspektif sosiologis, sebagaimana disebut Rochmat dalam tulisannya. PTNBH, menurutnya, merupakan transformasi perguruan tinggi yang mendapat dampak dari globalisasi. Sistem dan kebutuhan pendidikan universitas di seluruh dunia, karenanya, mengalami perubahan besar-besaran.

Konsekuensi logisnya berdampak signifikan bagi atmosfer kampus di Indonesia. “Perubahan global sungguh menuntut kemampuan sumber daya manusia yang handal, adaptif, lentur, kreatif, inovatif, dan mampu bekerja sama,” tutup Rochmat.

Author: 

Tim Redaksi. Semua tulisan di laman pewaradinamikauny.com, telah diterbitkan di Majalah Pewara Dinamika, Universitas Negeri Yogyakarta. Untuk membaca versi lengkap dari setiap artikel dengan gambar ilustrasi dan infografis, baca versi (.pdf) majalah yang bisa diakses dan diunduh melalui bilah menu "Download Majalah".

No Responses

Comments are closed.