Hadirnya Keterbukaan Informasi Publik bukan berarti semua orang bisa mengetahui apapun tentang Universitas Negeri Yogyakarta. Informasi tetap dibuka seluas-luasnya, dan penyediaan data untuk riset terus disokong. Tapi privasi data pribadi dan kerahasiaan negara, senantiasa dijaga betul sejalan dengan amanat Undang-Undang.
Jika ada satu hal yang ditakutkan Lord Acton kala menerbangkan pesawat luar angkasa Star Trek untuk menembus tak terbatas dan melampauinya, adalah imaji bahwa kekuasaan memberikan kecenderungan pada sang pemilik kekuasaan untuk menyalahgunakannya. Susan Strange dalam bukunya States and Market, kemudian mengejawantahkan bahwa sumber kuasa di era modern tak lagi sekedar kekuatan fisik layaknya jaminan keamanan. Kendali atas pengetahuan, yang pada era revolusi digital ini bisa diolah sedemikian rupa sebagai big data, dan mampu menghasilkan daya risak yang sama hebatnya.
Kasus Cambridge Analytica yang melibatkan beberapa pengajar University of Cambridge dalam aksi culasnya mencuri data pengguna media sosial Facebook, telah membuktikannya. Kecerdasan yang mereka miliki tanpa disertai kebijaksanaan dan pendidikan karakter, ternyata bisa menimbulkan kekacauan yang hebat lewat kemampuannya mempengaruhi pikiran warga di berbagai belahan dunia, untuk memilih sosok tertentu dalam pemilihan umum di masing-masing negara. Hal tersebutlah yang menurut Maryoto, Kepala Bagian Informasi UNY, menjadi refleksi bagi universitas untuk berhati-hati dalam menyediakan informasi kepada khalayak.
“Jadi, bahwa penyediaan informasi seluas-luasnya kita lakukan dan memang kita pandang perlu. Tapi jangan sampai mengganggu privasi, apalagi informasi tidak digunakan semestinya. Kita komitmen terbuka, tapi bukan berarti buka-bukaan lalu mengumbar semua,” tegas Maryoto
Keterbukaan yang Bertanggung Jawab
Keterbukaan informasi, menurut Mahkamah Konstitusi ketika memutuskan permohonan pengujian Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) pada tahun 2015, telah menegaskan peran atas keberadaannya sebagai pilar penting Indonesia sebagai negara demokrasi, yang dilandaskan hak asasi setiap warga negara layaknya ditekankan dalam konstitusi negara. Tapi, bukan berarti hak asasi yang disediakan tersebut bisa mengganggu hak orang lain, apalagi menghasilkan keluaran yang tidak baik dan mengganggu keberlangsungan negara.
Oleh karena itu, sejak disahkannya Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik pada tahun 2009 dan diberlakukan setahun setelahnya, negara telah menekankan bahwa keterbukaan informasi bukan berarti semua pihak bisa memperoleh apapun informasi yang ia inginkan tanpa mengindahkan kaidah normatif dan legal. Informasi Publik yang dikecualikan, sifatnya rahasia dan tidak dapat diakses oleh publik, adalah informasi yang telah ditetapkan dengan kriteria dan batasan-batasan tertentu sesuai dengan kriteria yang diatur dalam Pasal 17 UU KIP. Hal ini sejalan dengan Pasal 6 UU KIP yang menekankan bahwa badan publik tidak hanya berhak menolak informasi yang dikecualikan yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, tapi juga berhak menolak memberikan informasi publik apabila tidak sesuai dengan ketentuan tersebut, maupun menolak informasi publik yang dapat membahayakan negara ataupun hak-hak pribadi.
“Informasi yang ada di universitas, tak terkecuali UNY, juga punya potensi membahayakan hak-hak pribadi. Oleh karena itu, perlu hati-hati,” ungkap Maryoto.
Adanya informasi yang punya potensi membayakan hak pribadi tersebut, dimisalkan oleh Maryoto layaknya penghimpunan nilai-nilai sebagai data primer dalam penelitian yang dilakukan oleh mahasiswa maupun sivitas akademika lainnya. Sebagai universitas Lembaga Pendidikan Tinggi Keguruan (LPTK), analisa pedagogis dan pembelajaran kerap dilakukan untuk penelitian maupun tugas-tugas terkait perkuliahan. Permintaan atas daftar nilai mata pelajaran tertentu di sekolah tertentu, atau pada mata kuliah tertentu di kampus, sejauh ini memang tetap dilayani oleh UNY dalam kerangka kebebasan mimbar akademik.
Namun, akan menjadi riskan, ungkapnya, jika para peneliti tidak bertanggungjawab dan mengutilisasi data tersebut untuk fungsi yang tidak semestinya. Hal ini mirip dengan kasus yang terjadi dalam Cambridge Analytica, di mana data pribadi 87 juta pengguna Facebook di Amerika Serikat pada awalnya dihimpun lewat tes kepribadian yang ditujukan untuk penelitian psikologi yang sifatnya akademik. Ketidakbijaksanaan peneliti dalam mengelola data, kemudian membuat privasi para pengguna Facebook tergadaikan oleh imbalan dengan jumlah uang tertentu.
“Di situlah masalahnya. Kalau nilai itu dibocorkan, tidak digunakan semestinya, kan tidak etis. Kami terus berupaya agar data sedemikian rupa digunakan sesuai mestinya dan tujuannya, terus berpesan pada sivitas agar tanggung-jawab, dan pasti menolak kalau niatnya tidak benar seperti itu,” ungkap Maryoto.
Selain itu, informasi yang tidak dapat diberikan oleh badan publik juga terkait dengan informasi yang mungkin menimbulkan persaingan usaha tidak sehat, rahasia jabatan, maupun informasi yang belum dikuasai maupun didokumentasikan. Untuk menetapkan apa saja yang dikecualikan dalam penyediaan informasi publik, pengecualian substansial kemudian dilakukan dengan sifat mutlak maupun kualifikasi tertentu yang diuji terlebih dahulu melalui pertimbangan konsekuensi bahaya dan kepentingan publik.
Anwar Effendi, Kepala Kantor Humas Promosi dan Protokol sekaligus Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) UNY menekankan, pengujian tersebut dilakukan melalui rapat dan koordinasi lintas sektor yang ada di UNY melalui struktur PPID.
“Ada SK (Surat Keputusan) nomor 1.29 Rektor tentang pejabat PPID. Secara ideal layanan ULT (Unit Layanan Terpadu) nantinya mencakup keseluruhan layanan publik yang ada di UNY dan melibatkan tenaga serta koordinasi di semua unit kerja,” ungkap Anwar.
Semua Pengecualian Beralasan
Atas dasar hasil rapat koordinasi dan pertimbangan yang matang, alasan pengecualian kemudian diidentifikasi berdasarkan landasan substansi maupun legal formal yang ada dalam tata aturan perundang-undangan. Alasan pengecualian pertama, yaitu informasi yang tidak boleh diungkapkan berdasarkan undang-undang, beberapa di antaranya terkait dengan informasi dokumen pengadaan barang/jasa dari penyedia barang/jasa, laporan keuangan sebelum diaudit, laporan keuangan tahun berjalan, rincian harga perkiraan, dokumen penawaran pada proses kontrak pengadaan barang/jasa, hingga laporan pelaksanaan anggaran.
Dokumen berbasis keuangan tersebut, menurut Suharnanik Listiana, Komisioner Bidang Advokasi, Sosialisasi, dan Edukasi Komisi Informasi Pusat (KIP) DIY, memang tidak diizinkan untuk diungkapkan di seluruh badan layanan publik. Universitas negeri, sebagai salah satu penerima dana negara dan melayani publik, kemudian tak luput dari hal tersebut.
Walau bukan berarti masyarakat tidak boleh mengetahui penggunaan uang universitas. Pengadaan barang/jasa bisa diketahui masyarakat secara daring maupun papan yang wajib dipasang di lokasi proyek. Sedangkan laporan keuangan bisa didapatkan masyarakat setelah tahun anggaran berakhir maupun telah diaudit oleh badan yang berwenang.
“Termasuk juga bisa mengetahui rancangan anggaran belanja (RAB) universitas. Tapi untuk teknis dan dokumen-dokumen penting, memang tetap menjadi domain negara. Bahkan DPR pun tidak boleh mengetahui maupun membahas mata anggaran satuan ketiga, menurut aturan Mahkamah Konstitusi. Sehingga ini tetap menjaga keamanan dan kerahasian di tengah transparansi yang kita usung,” ungkap Suharnanik.
Selain itu, universitas juga tidak diizinkan oleh undang-undang mengungkap biodata dosen, staf, mahasiswa, serta mitra kerja, maupun soal, jawaban, nilai tes ujian masuk. Kecuali, sesuai dengan aturan UU KIP, dikecualikan dengan kualifikasi untuk dipublikasikan maupun dengan persetujuan pihak-pihak yang terlibat dan sesuai dengan peruntukannya. Termasuk, dengan tetap memastikan bahwa publikasi informasi tersebut tak melanggar rahasia negara dan badan publik, rahasia pribadi/jabatan, maupun mengganggu kepentingan perlindungan HAKI dan persaingan usaha tak sehat.
“Daftar Informasi Publik sesuai kategori dalam KIP tersebut, sudah diidentifikasi dan ada di SK (Surat Keputusan) nomor 4.4 kategori Layanan Publik yang ditetapkan oleh rektor,” pungkas Anwar.
No Responses