Universitas Negeri Yogyakarta (UNY) resmi menyandang status Perguruan Tinggi Badan Hukum (PTNBH). Perjuangan selama dua sampai tiga tahun belakangan telah terbayar tuntas. Status anyar ini diteken Presiden Joko Widodo melalui Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2022 pada Kamis, 20 Oktober 2022. Kewenangan dan kemandirian manajerial di bidang keuangan, sumber daya manusia, dan aset merupakan konsekuensi logis setelah sebuah perguruan tinggi berstatus berbadan hukum.
PERJALANAN menuju PTNBH membersitkan bukan hanya akumulasi sinergi, sumbangsih pikiran serta tenaga, dan kebulatan tekad penyiapan naskah usulan. Namun, perjalanan mencetak status PTNBH adalah juga persoalan penyiapan dasar hukum berupa rancangan undang-undang. Reporter Pewara Dinamika mewawancarai Anang Priyanto yang bertugas merumuskan rancangan hukum (legal drafting) PTNBH UNY.
Menurut Dosen Hukum Pidana tersebut, substansi rancangan peraturan pemerintah ini disusun oleh Tim UNY yang garis besarnya diberikan masukan oleh pimpinan kampus (rektor berikut jajarannya). Setelah substansi rancangan hukum digodok di internal UNY, naskah itu kemudian dikoreksi oleh Tim Kemendikbudristek dan selanjutnya diharmonisasikan dengan lima kemen- terian: Kemenkumham, Kemenkeu, Kempanrb, Kemendikbudristek, dan Kemensetneg. Selama penyesuaian dengan berbagai kementerian, Anang mengaku mobilitasnya Yogyakarta-Jakarta menjadi makin intensif, membincang konstruk pasal demi pasal sehingga melahirkan kesepahaman bersama.
Bagaimana kedudukan PTNBH di antara status perguruan tinggi lainnya?
PTNBH itu kan sebenarnya bentuk Satker (Satuan Kerja). Satuan kerja dari kemen- trian yang salah satunya adalah PTN Satker, PTNBLU (Badan Layanan Umum), daan PTNBH. Perguruan tinggi itu kan satuan kerja di bawah kementerian. Nah, PTNBH itu, ka- lau saya menyamakan seperti di kementerian yang lain, seperti BUMN tetapi di wilayah kementerian pendidikan. Jadi, perguruan tinggi diberi kebebasan penuh mengelola aset dan meningkatkan kualitas pendidik- an mandiri tanpa campur tangan. Artinya, kementerian itu lebih kepada pengawasan kemudian pembinaan. Semua kegiatan pen- didikan di perguruan tinggi itu diberi kebe- basan untuk dikelola perguruan tinggi BH
Kalau di Kementerian BUMN itu Telkom diberi kewenangan penuh untuk mengelola agar mencari keuntungan. Perguruan tinggi juga seperti itu. Namun, syaratnya perguru- an tinggi itu tidak boleh mencari keuntungan dari SPP pendidikan. Tidak boleh. Tapi kalau bisa meningkatkan kualitas pendidikan menggunakan pengelolaan aset. Mengelola menggunakan aset yang dimiliki, baik berupa fisik maupun nonfisik. Misalnya, jasa ke- ahlian itu bisa dijual. Yang jelas tidak boleh menarik SPP (UKT) seenaknya.
Kampus ber-PTNBH berarti mindset-nya juga turut berubah?
Nanti semua divisi di universitas itu mindset-nya harus diubah. Tidak melakukan ke- giatan yang menghabiskan uang. Kalau dulu menghabiskan uang bisa asal habis dan ha- rus habis. Kalau dulu begitu. Sekarang tidak. Sekarang apa yang bisa menghasilkan. Supaya kita bertambah berkualitas, baik pada income generating maupun pengembangan ilmu. Jadi, PTNBH itu lebih baik dan lebih sejahtera bagi semua.
Seberapa jauh independensi perguruan tinggi BLU dan BH?
Kalau BLU itu pengelolaan keuangan yang dibebaskan tapi lainnya masih dikekang. Kalau sekarang PTNBH lebih lepas tapi tetap diawasi dan dibina kemudian sejauh mana dikelola. Soal pendanaan Kemendikbudristek, bantuan itu tetap ada. Itu ke- wajiban pemerintah untuk menyokong. Yang beda pembagian pendanaan. Misalnya, PTNBH ada lima ya dibagi lima. Kalau PTNBH ada sepuluh ya dibagi sepuluh.
Salah satu keunggulan PTNBH adalah pendirian program studi. Bagaimana dasar hukumnya?
Iya. Dari peraturan pemerintah rektor punya kewenangan untuk membuka Pro- di. Tapi nanti mekanismenya tetap pihak kementerian yang menentukan. Jadi, rek- tor dengan persetujuan Senat Akademik bisa membuka Prodi baru. Nah, nanti per- syaratan yang ditentukan Kementerian itu kita ikuti. Kita sebetulnya, menurut peratur- an pemerintah, bebas mengelola, membuka, dan menutup Prodi. Itu bisa.
Dari struktur kelembagaan, apa saja perubah- annya bagi perguruan tinggi?
Sekarang itu organnya ada tiga. Maje- lis Wali Amanat (MWA), SAU (Senat Akade- mik Universitas) dan Rektor. Nah, Rektor ini punya unsur-unsur organisasi ke bawah itu yang diberikan kewenangan oleh PP. Rektor itu untuk membentuk unsur. Ada unsur pe- ngembangan pendidikan, unsur pelaksana- an administrasi, unsur penunjang, dan un- sur pengelola usaha. Itu di bawah rektor semua. Sekarang ini SPI (Satuan Pengawas Internal) bukan organ lagi. SPI nanti seba- gai unsur pengawasan internal.
SPI masuk MWA atau di struktur Rektor?
Itu di bawah Rektor. Jadi, di atas itu ada MWA. Nah, MWA ini sebetulnya kalau di perusahaan semacam pemilik sahamnya. Di situ ada menteri, tokoh masyarakat, alumni, dan dosen. Tapi dosen itu tidak boleh men- jadi anggota senat. Hanya saja di MWA nan- ti ada salah satu unsur yang mewakili maha- siswa. Namun, kita tidak menentukan siapa perwakilannya. Kita meminta organisasi mahasiswa untuk memilih satu mahasiswa untuk menjadi anggota
Unsur dari mahasiswa ini mewakili jenjang sarjana sampai doktoral?
Kalau satu mahasiswa ya mewakili semu- anya. Jadi bisa dari S-1, S-2, dan S-3.
Proses pembentukan dasar hukum PTNBH itu bagaimana?
Kalau dasar hukumnya, ya Peratur- an Pemerintah Nomor 35 Tahun 2022. Ceritanya begini. Dulu kan ada Un- dang-Undang Sisdiknas (Sistem Pendidikan Nasional). Di sana mengamanatkan perguruan tinggi
itu dikelola oleh Badan Hukum Pen- didikan (BHP). Tapi dicabut oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Nah, sekarang menjadi Perguruan Ting-
gi Negeri Badan Hukum. Dulu na- manya Perguruan Tinggi Badan Hukum Milik Negara (BHMN). Se- perti UGM dulu statusnya sudah
terlanjur dikeluarkan. Jadi, dasarnya dari peraturan pemerintah. Nah, peraturan pe- merintah kan tidak ada di undang-undang. Di Undang-Undang Sisdiknas tidak meng- amanatkan untuk membentuk BHP. Namun, undang-undang BHP digugat oleh yayasan- yayasan perguruan tinggi swasta atau MK. Akhirnya menjadi batal. Nah, di UGM ini ber- arti kan PP-nya batal karena undang-undang- nya juga batal. UGM yang berstatus PTNBH dulu akhirnya menjadi PTN BLU sementara. Barulah undang-undangnya dibuat dan mun- cul sekarang ini, yakni Undang-Undang No- mor 12 tentang Pendidikan Tinggi. Di dalam undang-undang tersebut ada tiga jenis per- guruan tinggi negeri, yaitu PTNSatker, PT-
NBLU, dan PTNBH.
Dasar hukum PTNBH adalah peraturan pemerintah. Peraturan pemerintah itu pa- ling tinggi. Baru berikutnya peraturan men- teri. Selama ini kita menjalankan perguru- an tinggi pakai statuta dari Organisasi dan Tata Kerja (OTK). OTK itu di bawah mente- ri karena kita payung hukumnya dari Men- dikbudristek. Karena itu, kita pakai peratur- an menteri. Peraturan pemerintah itu di atas peraturan menteri. Sekarang ini kita sudah punya PP Nomor 35 Tahun 2022 tentang PTN
BH UNY. Nah, itu lebih kuat. Menteri pun ka- lau mau ngatur juga tidak boleh bertentang- an dengan statuta PTNBH. Secara hukum, da- sar hukum PP juga lebih kuat daripada yang lainnya.
Meskipun demikian, perguruan tinggi kita itu bagian dari kementerian. Analoginya seperti ini yang paling mudah, misalnya, ya kedudukan Telkom tadi. Itu kan bagian dari Kementerian BUMN. Juga KAI itu kan. KAI dikelola oleh perusahan di bawah Kemente- rian Perhubungan Kementerian BUMN. Jadi, badan hukum ini milik pemerintahan. Ter- masuk bank-bank milik pemerintah seper- ti BRI dan BNI. Itulah sebabnya, PTNBH ini di bawah Kemendikbudristek, tetapi penge- lolaannya diberikan kebebasan penuh ber- dasarkan PP.
Penyiapan dan pengajuan PTNBH UNY kan kira-kira sudah tiga tahun terakhir. Bagaima- na prosesnya?
Dulu, pada tahun 2019, ketika zamannya Pak Sutrisna Wibawa kita sudah punya ren- cana PTNBH. Paling tidak tahun 2020 itu su- dah menjadi PTNBH. Waktu itu sudah dibu- at dokumen-dokumennya. Ada evaluasi diri, naskah akademik, dan RPJP (Rencana Pem-
bangunan Jangka Panjang). Dokumen itu sudah diserahkan kepada kementerian. Na- mun, sepanjang proses di kementerian ada perubahan strukturisasi birokrasi. Dari Ke- mendikbud ke Kemendikbudristek. Kemudi- an dokumennya hilang di kementerian.
Terus ketika ganti rektor dokumen itu mulai diurus kembali. Dokumen-dokumen yang dibutuhkan kemudian diserahkan ke sana. Sementara itu, pemerintah punya program namanya program berkaitan de- ngan pembentukan hukum. Kan waktu itu kita punya rencana membuat peraturan pe- merintah tentang PTNBH. Peraturan PTNBH ini kalau masuk program nasional namanya program legislasi nasional. Ada empat uni- versitas yang ikut seperti Universitas Syiah Kuala, Universitas Negeri Semarang, Univer- sitas Negeri Surabaya, dan Universitas Ter- buka. Semua perguruan tinggi ini mengikuti program pemerintah tersebut
Nah, UNY akhirnya juga diusulkan ka- rena persoalan kehilangan dokumen tadi. UNY lalu diusulkan melalui program pra- karsa. Dokumen PTNBH kemudian disusu- kan kembali. Sebab, kementerian juga salah karena dokumen UNY dulu kok dulu bisa hi- lang, selain masalah restrukturisasi birokra-
si karena perubahan nama kementerian tadi. Setelah diusulkan dan diterima kementeri- an, akhirnya UNY malah masuk urutan per- tama di antara PTN yang mengajukan PTN- BH tadi.
No Responses