Telah resmi menyandang status PTNBH, UNY memiliki tiga organ yang akan mengatur dan mengelola UNY sesuai visi misi serta tujuan pendidikan nasional
Impian bukan sihir. Impian tak mewujud nyata meski segampang mengucapkan mantra simsalabim. Mewujudkan impian membutuhkan dorongan, kemauan, dan usaha. Sebagaimana sebuah kampus, kenaikan status menjadi Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTNBH), memerlukan kesiapan birokrasi. Terkait terciptanya peningkatan Tri Dharma perguruan tinggi, untuk bisa menjadi PTNBH tidak sekadar membalikkan surat dari yang semula berstatus BLU menjadi PTNBH. Namun, harus ada persiapan peningkatan mutu dan akreditasi yang unggul. Selain itu, kelayakan finan- sial juga menjadi kesiapan dalam bertransformasi menjadi PTNBH.
Terciptanya PTNBH berarti pergu- ruan tinggi harus mandiri dan bisa mencari anggaran di luar dari biayapendidikan yang diambil dari UKT mahasiswa.Dengan menjadi PTNBH tentu juga harus dapat mening- katkan peran sosial dan kepedulian sosial di sekitarnya. Begitu pula kontribusi atau peran dalam pembangunan perekonomian. Salah satunya adalah mahasiswa ditun- tut agar dapat mengembangkan ilmunya dan menciptakan lapangan pekerjaan.
Sebagai salah satu universitas berbasis kependidikan di Indonesia, UNY terus berupaya untuk meningkatkan kinerjanya, baik dalam bidang pendidikan, pengabdian masyarakat, maupun penelitian. Perubahan status dari PTN-BLU menjadi PTNBH telah melalui proses panjang demi UNY menuju World Class University. Kini
UNY secara resmi telah menyandang status Perguruan Tinggi Negeri Ba- dan Hukum dengan adanya Per- aturan Pemerintah nomor 35 tahun 2022 tentang Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum Universitas Negeri Yogyakarta yang ditetapkan di Jakarta pada Kamis (20/11/2022).
Setelah penetapan UNY sebagai Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum, terdapat perubahanbaik dari segi struktural maupun kultural. Dari organ yang mulanya terdiri atas Senat, Rektor, Satuan Pengawas Internal, dan Dewan Pertimbangan, kemudian berubah menjadi Majelis Wali Amanat, Rektor, dan Senat Akademik Universitas. Dalam rangka mewujudkan good university governance, PTNBH dikelola oleh tiga organ, yaitu Majelis Wali Amanat (MWA), Rektor, dan Senat Akademik Universitas. Dari organ yang juga berubah tersebut, secara umum MWA mengurus atau menangani hal-hal pada ranah nonakademik. Kemudian, secara umum untuk urusan akademik menjadi tugas dari Senat Akademik Universitas. Sementara itu, Rektor merupakan organ yang menjalankan fungsi pengelolaan UNY.
Dari segi kultural, ada beberapa hal yang akan berubah untukmewujudkan PTNBH UNY yang memiliki kemandirian dalam pengelolaannya. Terutama pola pikir yang harus diubah dari yang semula academic mindset kemudian menjadi corporate mindset. Pola pikir tersebut menjadi hal yang akan menentukan arah perencanaan dan pengelolaan UNY ke depannya.mewujudkan PTNBH UNY yang memiliki kemandirian dalam pengelolaannya. Terutama pola pikir yang harus diubah dari yang semula academic mindset kemudian menjadi corporate mindset. Pola pikir tersebut menjadi hal yang akan menentukan arah perencanaan dan pengelolaan UNY ke depannya.
Membahas persoalan organ UNY ini, dalam pelaksanaan tugas dan wewenang pada ranah akademik yang dulunya dipegang oleh Senat kemudian berubah menjadi Senat Akademik Universitas. Sedangkan, untuk tugas dan wewenang mengatur persoalan pada ranah non akademik dipegang oleh Majelis Wali Amanat yang dulu nya ketika BLU adalah bagian dari tugas dan wewenang Dewan Pertimbangan dan SPI. “Dan sejak sebelumnya memang meskipun namanya Senat Universitas tetapi kewenangan Senat itu kan yang terkait dengan persoalan akademik, yang terkait dengan nonakademik itu menjadi bagiannya Dewan Pertimbangan dan SPI,” ujar Prof. Zamzani
“Targetnya kan mulai tahun 2023 mulai Januari itu tata laksana seperti persoalan keuangan dan sebagainya. Itu sudah menggunakan badan hukum, tidak lagi dengan BLU maka harus gerak cepat,” imbuhnya.
Selain dua organ yang telah dibahas, adapun perubahan pada organ yang menjalankan fungsi pengelolaan UNY. Menurut Permenristekdikti nomor 35 tahun 2017 tentang Statuta UNY, Rektor sebagai organ pengelolaterdiri atas; Rektor dan Wakil Rektor, Biro, Fakultas dan Pascasarjana, Lembaga, Unit Pelaksana Teknis, dan Badan Pengelolaan dan Pengembangan Usaha kemudian berubah. Organ pengelola UNY tersebut ketika PTNBH terdapat perubahan dan berikut dilihat dari organisasi di bawah Rektor.
Tercantum dalam PP tentang PTNBH UNY, dalam menjalankan fungsi pengelolaan UNY terdapat organisasi di bawah Rektor yang terdiri atas unsur; pimpinan, pelaksana akademik, penunjang akademik dan nonakademik, pelaksana penjaminan mutu, pengembang dan pelaksana tugas strategis, pelaksana administrasi, pelaksana pengawasan internal, pengelola usaha, dan unsur lain yang diperlukan.
“Dari peraturan pemerintah terkait PTNBH UNY yang sudah ditandatangani, yang kita lakukan selanjutnya adalah menyusun peraturan turunan dari PP. Ada peraturan turunan dari PP yang terdiri atas Peraturan Rektor, Peraturan Majelis Wali Amanat dan Peraturan Senat Akademik Universitas. Peraturan-peraturan itu yang utama dan akan mengaturregulasi UNY, dalam PTNBH,” ungkap Prof. Siswantoyo.
Ada tiga jenis status dari Perguruan Tinggi Negeri. Status tersebut menentukan tingkat otonomi perguruan tinggi. PTNBH memiliki regulasi yang lebih fleksibel menyangkut aspek akademik dan nonakademik, termasuk aspek pengelolaan keuangannya. Dalam UU nomor 12 tahun 2012 dijelaskan bahwa PTNBH memiliki kekayaan awal berupa kekayaan negara yang dipisahkan kecuali tanah, memiliki tata kelola dan pengambilan keputusan secara mandiri, memiliki hak mengelola dana secara mandiri, transparan dan akuntabel
“Perubahan status UNY dari Badan Layanan Umum menuju PTNBH membawa konsekuensi pada perubahan iklim akademik dan pengelolaan universitas baik secara struktural maupun kultural. Perubahan tersebut terutama pada pembentukan struktur lembaga akan disusun pada masa peralihan UNY menuju PTNBH,” tutur Prof. Sumaryanto selaku Rektor UNY dalam sambutan Studium Generale bagi dosen dan mahasiswa UNY dengan tema Penguatan Iklim Akademik menuju Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum (26/1).
Pasal 65 ayat (3) UU nomor 12 tahun 2012 menyebutkan bahwa PTNBH memiliki beberapa hal: kekayaan awal berupa kekayaan negara yang dipisahkan kecuali tanah; tata kelola dan pengambilan keputusan secara mandiri; unit yang melaksanakan fungsi akuntabilitas dan transparansi; hak mengelola dana secara mandiri, transparan, dan akuntabel; wewenang mengangkat dan memberhentikan sendiri dosen dan tenaga kependidikan; wewenang mendirikan badan usaha dan mengembangkan dana abadi; serta wewenang untuk membuka, menyelenggarakan, dan menutup program studi.
Dampak ketika menjadi PTNBH salah satunya adalah otonomi yang luas atau lebih leluasa baik akademik maupun akademik, maka perlu ada perubahan mindset. Menjadi PTNBHberarti menjadi lebih mandiri, adanya perbaikan administrasi, dan manajemen keuangan dengan membuat peraturan pengelolaan keuangan yang mandiri. Melalui perubahan yang harus lebih ramping, pangkas, fleksibel, dan melalui proses-proses bisnis akademik yang lebih efektif dan efisien. Pengembangan sumber daya manusia yang profesional dan keleluasaan berbagai pengelolaan akan kita peroleh ketika kita nanti PTNBH. Berbagai perubahan dimaksud tentunya perlu diperkuat oleh berbagai peraturan yang
Dampak ketika menjadi PTNBH salah satunya adalah otonomi yang luas atau lebih leluasa baik akademik maupun akademik, maka perlu ada perubahan mindset. status UNY menjadi perguruan tinggi negeri badan hukum, diharapkan UNY dapat lebih mudah dan cepat dalam mewujudkan visi, misi, dan tujuannya. Dengan menjadi PTNBH, UNY dapat membentangkan sayapnya dengan bebas dan menjadi World Class University yang dapat memberikan dampak positif pada tujuan pendidikan nasional. <
No Responses