Perubahan status UNY menjadi PTN berbadan hukum membuat beberapa kebijakan dan organisasi juga turut berubah. Regulasi dalam persoalan akademik tetap dipegang oleh Senat yang kemudian disebut Senat Akademik Universitas.
Mewujudkan universitas kelas dunia makin terdukung bila sebuah kampus menyandang status sebagaiPerguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTNBH). Perubahan status menjadi PTNBH turut mendorong UNY untuk terus berupaya menjadi lebih baik dan unggul. Status PTNBH telah disandang UNY bersamaan dengan keluarnya Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2022 tentang Perguruan Tinggi Negeri
Badan Hukum Universitas Negeri UNY.berstatus Perguruan Tinggi Negeri Badan Layanan Umum (PTNBLU). Ketika masih berstatus PTBLU, kedudukan Senat adalah sebagai unsur penyusun kebijakan yang menjalankan fungsi penetapan dan pertimbangan pelaksanaan kebijakan pada ranah akademik. Setelah berubah menjadi PTNBH, Senat Akademik Universitas yang selanjutnya disingkat SAU adalah organ UNY yang menjalankan fungsi penetapan kebijakan, pemberian pertimbangan, dan pengawasan di bidang akademik. Sebagai ketua Senat Universitas Negeri Yogyakarta, Prof. Dr. Drs. Zamzani, M.Pd. menyampaikan bahwa ada beberapa perbedaan ketika nantinya Senat itu kemudian berubah menjadi Senat Akademik Universitas.
“Terkait dengan organ Senat, setelah PTNBH menjadi Senat Akademik Universitas memiliki kewenangan yang tugas pokok dan fungsi agak berbeda dengan ketika sebelumnya. Ada beberapa aspekYogyakarta. Mengamati dari Peraturan Pemerintah tersebut, terdapat Organ yang salah satunya disebut Senat Akademik Universitas (SAU). Dalam hal yang berkaitan dengan urusan akademik, SAU menjadi transformasi dari Senat yang menjadi Organ UNY ketika masih yang sebelumnya itu bunyinya pertimbangan. Nah sekarang ada yang memang bukan pertimbangan, tetapi persetujuan,” ungkap Prof. Zamzani ketika diwawancara di kantornya, Senin (21/11). Lebih lanjut, beliau juga mengungkapkan bahwa Senat sebagai pemegang wewenang dalam hal yang berkaitan dengan akademik, ketika PTNBH kemudian menjadi Senat Akademik Universitas juga semakin diperkuat. Senat memang memiliki wewenang yang terkait dengan persoalan akademik seperti dalam hal merumuskan norma, etika akademik, dan mengawasi penerapan dari kebijakan dalam ranah akademik. Senat Akademik Universitas juga memiliki beberapa wewenang. Salah satunya adalah menetapkan kebijakan akademik dalam hal persyaratan pembukaan, perubahan, dan penutupan Program Studi. Tertuang dalam PP Nomor 35 Tahun 22 Pasal 58 ayat (2) huruf i, bahwa Senat Akademik Universitasprogram studi. Dulu kalau membuka dan menutup program studi itu Senat hanya memberikan pertimbangan, nah sekarang ada beberapayang kewenangannya Senat itu memberikan pertimbangan sekarang memberikan persetujuan,” terang Prof. Zamzani terkait dengan salah satu wewenang persoalan akademik oleh SAU.
Menurut Prof. Zamzani, dahulu membuka atau menutup program studi itu harus mengajukan permohonan ke Jakarta. “Meskipun sekarang yang baru-baru ini harus lewat LLDIKTI (Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi). Kalau ke depan ketika menjadi badan hukum, perguruan tinggi badan hukum itu tidak mengajukan permohonan, tetapi melaporkan bahwa perguruan tinggi tersebut membuka atau menutup program studi,” terangnya lebih lanjut terkait dengan regulasi atau wewenang pembukaan dan penutupan program studi.
Babak baru dari berubahnya status menjadi badan hukum membuat UNY perlu segera melakukan perombakan sesuai dengan apa yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah yang mengatur PTNBH UNY itu. Sebelum melaksanakan otonomi dengan status badan hukum,mempunyai wewenang memberikan persetujuan pembukaan, perubahan, dan penutupan Program Studi. “Tidak berubah semuanya, sebagian besar tetap hanya beberapa aspek yang sebelumnya itu bunyinya memberikan pertimbangan, tetapi sekarang menjadi persetujuan.
Misalnya membuka atau menutupperlu adanya pemilihan anggota SAU baru kemudian terbentuk anggota yang ada di dalam Majelis Wali Amanat. Dalam masa peralihan dari PTNBLU menuju PTNBH, beberapa kebijakan terkait pembentukan anggota SAU untuk pertama kali dilakukan dengan peraturan yang dibuat Rektor. Dalam waktu yang relatif singkat, perlu adanya gerak cepat dalam pembentukan struktur organisasi yang akan mengatur regulasi UNY selama lima tahun ke depan.“Ketika masa transisi ada yang harus segera berubah, bahwa Senat ada waktu paling lama tiga bulan, artinya Januari 2023 harus sudah berubah. Persoalannya adalah ketika yang pertama kali itu pembentukannya diatur dengan peraturan rektor.
Lalu, bagaimana untuk pertama kali itu tata cara diatur dengan
peraturan rektor. Begitu selesai maka peraturan itu sudah tidak berlaku lagi,” ujarnya. Untuk pertama kali pemilihan anggota SAU, senat yang diangkat sebelum PP tentang PTNBH UNY harus memilih anggota SAUotomatis di SAU itu yang mengatur Rektor melalui peraturan rektor berdasarkan musyawarah,” ungkap Anang Priyanto selaku Kepala Lembaga Layanan Hukum UNY Pada wawancara terpisah.
Setelah SAU terbentuk dan kemudian dalam melaksanakan tugasnya,Senat Akademik Universitas dapat membentuk komisi atau sebutan lain sesuai kebutuhannya. Pembentukan serta organisasi dan tata kerja komisi atau sebutan lain sebagaimana dimaksud tersebut kemudian diatur dengan Peraturan SAU. Mulai tahun 2023, UNY secara resmi akan melaksanakan pengelolaan menggunakan tata laksana sesuai peraturan sebagai PTNBH.Persyaratan menjadi PTNBH telah dipenuhi, sehingga UNY mengemban amanah untuk pengelolaan universitas baik akademik maupun non akademik secara mandiri dengan otonomi PTNBH yang sudah disandang. Menyelenggarakan Tridharma Perguruan Tinggi yang bermutu selalu dipertahankan untuk mampu bersaing di tingkat internasional.
“Idealisme dengan kemandirian yang diberikan itu memberikan kesempatan perguruan tinggi dalam jangka waktu paling lama tiga bulan terhitung sejak Peraturan Pemerintah nomor 35 tahun 2022 mulai berlaku. “Dalam aturan, SAU dibentuk oleh Rektor bersama Senat yang ada sekarang dengan musyawarah. Apa yang akan dilakukan nanti pemerian atau menunjuk langsung, nanti untuk mengembangkan perguruan tingginya menjadi lebih maju. Jadi idenya sebenarnya ketika menjadi PTNBH itu tantangannya bukan lagi nasional, tetapi menjadi internasional. Sehingga untuk menjadi yang berkelas internasional itu harus dipersiapkan betul, tidak hanya menjadi slogan,” ujar Prof Zamzani.
No Responses